Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang Amakan Pelaku Curanmor - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang Amakan Pelaku Curanmor

×

Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang Amakan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
IMG 20211214 172104
Foto: DS Alias M (33) warga Desa Pulau Gambar, Dusun XI, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai yang diamankan Polsek Galang, Polresta Deli Serdang atas dugaan keras pencurian sepeda motor. (Foyo : M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Selasa (14/12/2021) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil meringkus DS Alias M (33) warga Desa Pulau Gambar, Dusun XI, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai atas dugaan keras pencurian Sepeda motor. Senin (13/12/2021).

Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon. SH, Selasa (14/12/2021) mengatakan kepada wartawan, kejadian berawal pada hari Sabtu (21/11/2021) malam, Dermawan Sianipar memarkir Sepeda motor Honda Supra Fit Tahun 2007 BK 2411 MT warna biru silver dan Yamaha Mio diteras rumahnya di Jalan Bukit Barisan Nomor 10, Kelurahan Galang kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dengan keadaan pagar tertutup namun tidak digembok. Dan esok harinya saat korban bangun pagi dipukul 05.00 wib, melihat pagar rumahnya sudah terbuka Sepeda motornya pun sudah tidak ada di teras rumahnya, Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Baca Juga :  Polsek Bogor Timur Gelar Operasi Pekat, Sasar Peredaran Miras

Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan, hingga dari hasil penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Team Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Iptu Panji Nugraha. S.Tr.K. MH, berhasil mengamankan DS Alias M di rumahnya di Desa Pulau gambar Dusun XI Kecamatan Serba jadi. Kabupaten Serdang bedagai, beserta Barang bukti Sepeda motor tersebut dan saat diinterogasi DS Alias M mengakui perbuatannya.

“Kita telah mengamankan DS Alias M beserta Barang bukti Sepeda motor dan pelaku kita kenakan pasal 363 dari KUHPidana,” pungkasnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful