ACEH UTARA, Minggu (20/07) suaraindonesia-news.com – Rasa kecut lumat indra ratusan warga Alue Tingkeum Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Betapa tidak, desa mereka menghilang dari peta nasional secara mendadak medio tahun 2014 lalu. Mereka pun menolak dengan tegas, jika desa lain dijadikan desa induk mereka.
Jalan bebatuan dikelilingi alur payau menggitari desa Alue Tingkeum, suasananya menggambarkan sebuah desa yang tak terjamah bagi pusat ibukota Kabupaten Aceh Utara yaitu Lhoksukon, rumah reot dan bangunan kumuh ditemukan Langkah demi selangkah.
Jarak desa dengan jalan nasional hanya terpaut beberapa kilometer saja, demikian pula pendopo mewah Bupati Aceh Utara dan Gedung kantor Bupati serta Gedung DPRK Aceh Utara yang terletak di central kabupaten tak terpaut jauh dari desa malang ini.
Aroma kental tradisional masih menyeruak didesa itu, kekerabatan yang kuat dalam gotong royong warga, Masyarakat pun masih berlomba-lomba memberikan kontribusi iuran pembangunan desa secara swadaya. Mereka lupa jika negera telah menjadikan desa sebagai pemerintahan dilevel terendah nasional. Bayangkan, hari ini masih ada desa yang membangunan desanya dari hasil lumbung tani warga.
Mereka tidak pernah membayangkan, bahwa dana desa untuk Pembangunan desa secara merata skala nasional, dan menjadi perioritas utama pembangunan rakyat dari klas bawah ke atas. Desa lain sedang melomba-lomba membangun, namun tidak dengan Alue Tingkeuem, desa ini justru kehilangan legalitasnya.
Mereka merasa dikucilkan, budaya dan adat mereka dihapuskan oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Mereka pula merasakan diskriminatif yang mendalam, reputasi mereka juga dikesankan buruk dan tidak dapat berkompromi, nyatanya rasa sakit yang mereka alami terhadap kehilangan, ingin mereka renggut kembali.
Wajah-wajah lusuh memelah kasih itu menatap tajam kearah wartawan, diikuti beberapa para pria paruh baya warga desa tersebut sahut menyahut menyampaikan asiprasinya, terasa jelas bahwa batin mereka sedang terusik, mereka tidak dapat menerima perlakukan pemimpin mereka yang dianggapnya telah menzalimi wilayah kecil bersama masyarakatnya disudut kota Lhoksukon itu.
“Bangun tidur desa kami hilang,” ujar pria paruh baya, sembari kelakar tawa memecahkan kebisuan warga saat reportase beberapa wartawan menjumpai mereka disebuah warung kecil desa itu, Kamis (17/07/2025).
Sulaiman sosok pria yang dituakan dalam kehidupan Masyarakat Alue Tingkeum, ia disapa dengan tegas sebagai Geuchik Alue Tingkeum.
Mengawali ceritanya, Sulaiman yang diapit beberapa pemuda disudut meja kecil kayu warung itu perlahan menjelaskan tentang rumor yang tersiar luas, dimana Alue Tingkeum menuntut desanya kembali disaat para pihak menuding Alue Tingkeum hanyalah sebatas Kumpulan Masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai warga sebuah desa yang tak berstatus.
“Alue Tingkeum sampai kapan pun adalah desa bagi kami, kami menjalankan pemerintahan sebagaimana desa lainya meski dianggap tidak memiliki legalitas, dan kami adalah Masyarakat Alue Tingkeum serta kami bukanlah criminal akan tetapi warga Indonesia yang baik. Sejauh ini kebaikan kami telah dibuktikan dengan kami membungkam saja, dari pada harus melawan pemerintah,” kata Sulaiman yang diamini beberapa warga yang hadir.
Terjadinya desa Alue Tingkeum lumrahnya seperti yang terjadi di desa-desa nasional lainnya tak terkecuali Aceh. Desa itu memiliki sejarah desanya tersendiri, hingga terjadi wadah persatuan warga yang berikutnya disebut Gampong.
“Lima periode Geuchik dalam kurun waktu yang lama telah menjabat di Alue Tingkeum, dan saya yang terakhir yang disebut Geuchik tak bersetempel,” kata Sulaiman.
Keabsahan desa diperkenalkan terlebih dahulu dengan kodefikasi desa, Alue Tingkeum memiliki kode registrasi desa dengan nomor 2076. Desa yang berbatasan dengan Ulee Tanoeh, Meunasah Manyang, Meunasah Blang dan Lhok Seuntang itu memiliki luas wilayah seluas 152,15 Ha dengan pertumbuhan ekonomi melalui persawahan, sekitar 90 hektar sawah dimiliki oleh Alue Tingkeum.
Desa yang merupakan wilayah padat penduduk itu, sedikitnya memiliki sebanyak 124 kepala Keluarga dengan jumlah jiwa laki-laki 245 dan jiwa Perempuan sebanyak 280 dalam total jiwa 525 orang. Mereka melakukan pemilihan kepala desa normal seperti desa lainnya secara Pilchiksung dan mengangkat jabatan aparatur desa untuk mengatur tata Kelola desa yang baik.
“Kami memiliki Geuchik, Sekdes, Kepala Dusun, Kepala Urusan atau Kepala Seksi serta Lembaga pegawas desa (BPD/Tuha Peut) bedanya kami tidak di SK kan oleh Bupati melainkan SK sendiri,” tandas Sulaiman.
Pemilihan dirinya sebagai Geuchik pada tahun 2020 lalu juga dilakukan secara pemilihan umum kepala desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 316 orang. Sayangnya, bagi masyarakat setempat Alue Tungkeum adalah desa mereka, mereka patuh dan taat terhadap pemerintahan dan adat istiadat desa. Namun mirisnya, mereka tidak bisa mengakses layanan pemerintah melalui desa mereka sendiri. Mereka harus meraih Meunasah Manyang yang notabenenya tidak mengakui sepenuhnya, bahwa mereka adalah bagian dari desa terkait.
“Secara admnistrasi mereka selalu siap menampung warga Alue Tingkeum. Secara finansial Pembangunan des aitu yang belum pernah, walau sepeserpun,” beber Sulaiman.
“Pada tahun 2014 mimpi kami itu berakhir, saat pejabat camat Sarakata denga tegas dan mudahnya menghapus legalitas desa kami, sekejab saja surat-surat penting kami ditolak dan tidak diakui secara pemerintahan yang sah yang kami jalankan selama ini,” lanjutnya serta dibenarkan oleh Tgk. Darwis
Desa ini memiliki sebuah Gedung pertemuan musyawarah dimana Masyarakat Aceh menamainya sebagai menasah. Bangunan besar itu dibangun secara swakelola sejak tahun 1990 silam, hingga saat ini, warga masih teratur mengkontrubusikan hartanya untuk meningkatkan Pembangunan meunasah terkait.
Lembar dokumen desa yang lama juga telah menjadi saksi bisu legalitas desa Alue Tingkeum, surat-surat penting berlegatimasi Gampong tersebut meliputi Surat Akte Jual beli, KTP warga, KK, Dokumen cetak sawah baru tahun 1999, peta desa legatimasi desa mengetahui Pejabat Camat Lhoksukon dibeberapa periode, salah satunya mantan Camat Lhoksukon yaitu Syarifuddin.
Posyandu aktif mengatas namakan Desa Alue Tingkeum, bahkan tahun 2012 desa itu menerima sebuah piagam penghargaan dari Dinas Kesehatan Aceh Utara sebagai Posyandu terbaik II se Aceh Utara. SK Kader Posyandu masih mengatasnamakan desa tersebut hingga saat ini.
Alue Tingkeum terbagi ke dalam tiga dusun meliputi, Alue Bak U, Alue Peutah dan Alue Keupula. Mereka memiliki lengkap data tentang keabsahan wilayah pemerintahan adat mereka yang dapat diperlihatkan. Akan tetapi, Pemerintah digambarkan telah mengaburkan data-data tersebut seiring penghapusan status desa Alue Tingkeum.
Mereka tidak diam, warga juga sempat melawan, tapi kabarnya pemerintahan kecamatan yang kala itu berulang kali didatangi warga mempertanyakan kejelasan status desa mereka diabaikan begitu saja. Mereka hanya menjawab, Alue Tingkeum tidak diakui sebagai desa.
Kondisi terkini, warga konsiten sebagai warga Alue Tingkeum kendatipun dianggap tidak memiliki status desa. Fakta lainnya, telah terjadi amburadul layanan administrasi warga, dimata sebelumnya pelayanan desa induk mereka sempat di Seuneubok, kini di Meunasah Manyang, sementara pendataan bantuan sosial masuk melalui desa Ulee Tanoeh.
“Kami pernah dihadapkan dengan Kabag Perkim semasa pak Camat Hanif, tapi Bagian Perkim Kabupaten Aceh Utara tidak mampu memberikan Solusi, dan hal ini terjadi begitu saja tanpa jawaban terhadap kami,” Sulaiman melanjutkan.
Ditempat yang terpisah, Geuchik Meunasah Manyang Lhoksukon Aceh Utara yaitu Murdani telah memberikan responnya. Sebagaimana tudingan warga Alue Tingkeum bahwa warganya tidak sepenuhnya diakui oleh desa Meuansah Manyang.
“Secara Administrasi tidak ada kendala, mereka bisa mengakses kapan saja,” jawab Murdani via selularnya.
Ia secara tidak langsung mengungkapnya, bahwa telah terjadi kesenjangan antara pemerintahannya dengan warga Alue Tingkeum, secara tidak langsung pula ia mengakui bahwa warga Alue Tingkeum tidak sepenuhnya bisa disebut sebagai warga Meunasah Manyang.
Fakta ini dikuatkan oleh pernyataan Murdani, bahwa Alue Tingkeum ragu diakui sebagai wilayah desanya, desa itu pula tidak tersebutkan di dusun mana pun di desa Meunasah Manyang, tidak dilibatkan dalam pemerintahan desa dan bahkan tidak adanya alokasi dana desa di desa Alue Tingkeum dari Meunasah Panyang sedikitpun.
“Kami pernah mengusulkan dusun Alue Tingkeuem sebagai penambahan dusun desa kami, tapi ditolak oleh Kabupaten, mereka tidak termasuk warga dusun manapun,” demikian ujar Murdani seraya mengatakan tidak mengatahui penolakan pemerintah tersebut.
Guna konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini, Pemkab Aceh Utara belum menyampaikan laporan resmi kepada wartawan hingga pemberitaan ini dilayangkan.













