Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Tegakkan Perda, Satpol PP Bangkalan Robohkan Tower Hantu

Avatar of admin
×

Tegakkan Perda, Satpol PP Bangkalan Robohkan Tower Hantu

Sebarkan artikel ini
IMG 20160823 202158
Menara PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang di merobohkan Satpol PP Bangkalan

Reporter: Anam

Bangkalan, 23/08/2016 (suaraindonesia-news.com) – Banyaknya Tower Celluler tidak berijin di Kabupaten Bangkalan membuat kalangan masyarakat sekitar merasa resah serta pemerintah geram untuk segera menindak sesuai Perda Kabupaten Bangkalan No 16 Tahun 2013 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi

agar pemilik usaha/kegiatan segera memenuhi ketentuan yang berlaku karena diketahui selama beberapa tahun terakhir telah lalai memenuhi kewajibannya pada pemerintah maupun pada masyarakat secara langsung sesuai poin-poin isi perjanjian awal.

Abdul Gafur Salah satu warga RW-I RT-I Kel. Mlajah Kec. Bangkalan Provinsi Jawa Timur mengeluhkan dampak negativ dari keberadaan Tower khususnya saat hujan turun mengaku sering dihantui oleh amuk petir, selain hal itu dia juga mengaku tentang barang elektroniknya seperti Televisi, Lemari es, Bola lampu serta Alat elektronik lainnya rentan alami kerusakan disebabkan oleh keberadaan Tower disamping rumahnya.

“KWH PLN saya pecah kena petir mas, sering juga barang elektronik lainnya seperti televisi layarnya sampai berlubang-lubang, ya semenjak adanya tower ini barang elektronik kami rentan alami kerusakan,” tuturnya saat turut hadir menyaksikan agenda penyegelan tower oleh Ram Halili Kasatpol PP selasa (23/08) menjelang siang.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Siapkan Tantangan Zaman di Era 4.0 Melalui Digital School

Selain pengakuan tersebut dirinya juga menuturkan pengalamannya mengenai pernah mendapat sekali ganti rugi beberapa barang elektronik milik warga oleh pihak provider namun setelah itu pihak provider tidak lagi dapat dijumpai bahkan dirinyapun mengaku pernah berupaya menghubungi namun hingga saat ini tidak berhasil.

“Awalnya kerusakan barang elektronik kami pernah diganti namun sekian lama (pihak provider, Red) menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi,” tuturnya pada kerumunan awak media.

Selaku Kasatpol PP Ram Halili juga menegaskan perihal ketidak berijinan keberadaan Tower pada sejumlah awak media yang ikut serta dalam agenda penyegelan bahkan dirinya mengungkapkan hari ini pihaknya sudah menetapkan untuk menyegel dua lokasi selain dikecamatan Mlajah juga akan dilanjutkan melakukan penyegelan Tower di kecamatan Arosbaya.

“Berawal dari hasil rapat gabungan Dishub dan Kantor Perijinan dengan komisi A  Ternyata ditemukan banyak Tower yang tidak dilengkapi ijin atau ijinnya sudah kadaluarsa bukan hanya satu tahun bahkan sudah bertahun-tahun, kami selaku penegak Perda (Peraturan Daerah) melakukan langkah pengamanan untuk melakukan penyegelan agar pihak provider segera memenuhi dan mengurus ijin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Banpres 2,4 Juta Rupiah Untuk Pelaku Usaha Mikro Wilayah Deli Serdang Mulai Dicairkan

Lebih lanjut Ram Halili menegaskan pihaknya tidak akan merasa segan untuk segera merobohkan setiap Tower yang berdampak meresahkan masyarakat sekitar serta Tower yang tidak melaksanakan ketentuan perijinan yang berlaku.

“Ada sebagian laporan bersumber dari masyarakat mengenai dampak keberadaan Tower yang menimbulkan keresahan serta berharap untuk diturunkan hal itu kami akan segera tindak lanjut karena salah satu syarat dikeluarkannya ijin HO merupakan persetujuan dari warga sekitar,” tutupnya.

Turut hadir pada agenda penyegelan Menara Telekomunikasi PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dengan Tinggi Tower 60 Meter Tahun Pemasangan 2007 Konsultan Pelaksana PT Regent Semesta Indonesia Konsultan Perencana Tower PT Tridisain oleh pihak Kasatpol PP tersebut Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Dishub, dan juga disaksikan oleh warga setempat.