Tegakkan Perda, Pemkot Bogor Pastikan Penataan Angkot Tetap Berjalan - Suara Indonesia
BeritaPemerintahan

Tegakkan Perda, Pemkot Bogor Pastikan Penataan Angkot Tetap Berjalan

×

Tegakkan Perda, Pemkot Bogor Pastikan Penataan Angkot Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260123 155215
Foto: Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima massa aksi dari pengusaha dan pengemudi angkot di Balai Kota Bogor.

KOTA BOGOR, Jumat (23/01) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus melanjutkan penataan angkutan kota (angkot). Saat ini, Pemkot Bogor masih menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penataan angkot yang tengah dibahas oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda).

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima massa aksi yang terdiri dari pengusaha dan pengemudi angkot di Balai Kota Bogor. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor tetap konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, serta Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum, yang pelaksanaannya akan diturunkan melalui Perwali.

“Pada hari ini, Perwali masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis. Kendaraan angkutan umum yang berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya terdampak kelonggaran, diperbolehkan masuk kembali melalui konversi dua menjadi satu, dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” ujar Jenal Mutaqin.

Meski demikian, Jenal menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih bersifat draf dan konsep. Oleh karena itu, ia berharap para pengemudi dan pengusaha angkot dapat membantu pemerintah dalam menata kota serta menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Menurutnya, Perda terkait batas usia teknis angkutan umum bukanlah kebijakan baru, melainkan telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu dan wajib dipatuhi bersama. Pada tahun 2023, pemerintah telah memberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025.

Namun, dari sisi psikologis, para pengusaha dan pengemudi angkot yang terdampak meminta adanya penyesuaian kebijakan. Mereka beralasan masih membutuhkan penghasilan serta mempertanyakan alternatif dan mekanisme peralihan kebijakan yang ditetapkan.

“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru dengan ketentuan bahwa pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kelengkapan kendaraan yang telah mencapai usia 20 tahun bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan dan penataan ulang akan dilakukan pada jalur-jalur koridor sesuai Perwali yang akan datang,” jelasnya.

Pembagian trayek baru tersebut, lanjut Jenal, akan disesuaikan dengan zona kebutuhan masing-masing koridor. Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan, di mana terdapat jalur dengan jumlah angkot banyak namun penumpang sedikit, serta sebaliknya.

Jenal Mutaqin kembali menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak mengendur dalam menegakkan Perda dan tidak bermaksud mengabaikan aturan yang berlaku. Namun, penghapusan kelonggaran batas usia teknis 20 tahun perlu dilakukan secara terperinci setelah Perwali resmi ditetapkan.

Terkait waktu penyelesaian Perwali, Jenal menyebutkan belum dapat dipastikan karena masih memerlukan proses perizinan hingga tingkat provinsi. Sambil menunggu, angkot yang masih mendapatkan kelonggaran tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Alhamdulillah, mereka menyetujui dan sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan. Namun, penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melakukan pendataan terhadap kendaraan angkot yang telah mencapai usia 20 tahun. Pendataan tersebut dinilai sebagai langkah wajar dalam rangka penataan transportasi.

Dengan demikian, meskipun terdapat penghentian sementara operasi angkutan tertentu, Pemkot Bogor telah mengantongi data kendaraan yang menjadi objek penataan.

“Dengan syarat secara lisan, para pengemudi tidak merokok saat berkendara, tidak mengetem sembarangan, serta menjaga sikap dan perilaku agar masyarakat Bogor merasa nyaman,” tegas Jenal Mutaqin.

Sebagai informasi, ratusan pemilik dan pengemudi angkot sebelumnya menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor. Mereka menyuarakan penolakan terhadap penegakan Perda yang mengatur penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun, serta meminta adanya kelonggaran dan penambahan masa operasional.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan