BOGOR, Minggu (06/05/2018) suaraindonesia-news.com – DPC KPP-RI Kota Bogor mendesak Pemerintahan Kota Bogor, DPRD Kota Bogor dan Jajaran Kepolisian Polresta Bogor Kota agar menindak tegas oknum penebangan, pencabutan pohon yang berada di Jl Soleh Iskandar Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Menurut Ketua umum DPC KPP-RI kota Bogor, Dede Nuriman oknum pihak pengelola/management pembangunan Transmart yang berada di Jl Sholeh Iskandar (kawasan Yasmin) Kota Bogor diduga sudah melanggar Perda No. 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum pasal 6 huruf (g) yang berbunyi, menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuh – tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman-taman rekreasi umum kecuali atas izin Wali Kota.
“Tanpa seizin Wali Kota Bogor itu dilarang untuk melakukan pencabutan atau penebangan pohon,” ungkapnya kepada suaraindonesia-news.com, Sabtu (05/05) kemarin.
Selain itu kata Dede, oknum pengelola/management pembangungan transmart Kota Bogor juga secara nyata telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Oleh karena itu, DPC KPP-RI Kota Bogor mengutuk dan mengecam keras kepada pihak – pihak yang melakukan penebangan atau pencabutan pohon tanpa mengindahkan peraturan yang ada,” tegasnya.
Plt Walikota Bogor Ir Usmar Hariman, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler berkaitan dengan beredarnya ada indikasi somasi dari pihak pengelola/management pembangungan transmart Kota Bogor, Ir Usmar mengatakan akan menunggu somasi tersebut.
Sementara Ketua Gerakan Tanam Pohon (GTP), Hari Priyadi mengatakan, sebagai ketua Gerakan yang peduli akan penghijauan di kota bogor, tetap memperjuangkan agar Kota Bogor menjadi kota yang teduh, rindang dan nyaman dengan melakukan aksi nyata melakukan penanaman bersama setiap minggu.
Ditambahkan Hari, sebagai ketua GTP, dirinya sangat menyayangkan kalau ada pihak-pihak yang melakukan penebangan pohon sebelum turun ijin dari instansi terkait serta berkomunikasi dengan masyarakat yang peduli lingkungan.
Terlebih jenis pohon yang ditebang merupakan jenis flora khas Kota Bogor, yaitu kenari (Canarium Spp) yang patut dijaga kelestariannya.
“GTP menginginkan seluruh masyarakat dan para pengusaha umumnya ikut berusaha menghijaukan Kota Bogor di lingkungannya masing masing,” terangnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam












