Reporter: Nazli Md
Abdya, Sabtu (31/12/2016) suaraindonesia-new.com – Pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang diprogramkan pemerintah Pusat agaknya mendapat perhatian penuh bagi wajib pajak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kepala KP2KP Blang Pidie, Oky Fardiyanto kepada awak media mengakui, menjelang akhir tahap dua yakni bulan Oktober-Desember 2016, pihaknya menghimpun pajak dari wajib pajak mencapai Rp 2 miliar.
“Capaian penerimaan pajak ini merupakan jumlah yang sangat besar untuk ukuran kota kecil seperti Blang Pidie,”akunya.
Diterangkannya, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tahap pertama dengan tarif uang tebusan 2 persen dan tahap kedua tarif uang tebusan 3 persen dari nilai aset yang diikutsertakan dalam program tax amnesty.
Lebih lanjut, dijelaskan Oky, jumlah keseluruhan yang terlah terkumpul 0tersebut diperoleh dari 73 wajib pajak yang terdiri berbagai profesi, seperti pengusaha, dokter, karyawan, termasuk para calon bupati dan wakil bupati serta wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat menyampaikan SPT tahunan ke KP2KP Blang Pidie.
“Untuk wajib pajak khusus UMKM yang ikut tax amnesty dikenakan tarif uang tebusan dengan kecil, yakni 0,5 persen dari nilai aset yang dimiliki,” kata Oky Fardiyano.