Target PAD Melalui Parkir Meleset! dari Rp 2 Miliar Hanya Terealisasi Rp 942 Juta - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
EkonomiTeknologi

Target PAD Melalui Parkir Meleset! dari Rp 2 Miliar Hanya Terealisasi Rp 942 Juta

×

Target PAD Melalui Parkir Meleset! dari Rp 2 Miliar Hanya Terealisasi Rp 942 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20221214 192115
Foto: Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, saat diwawancara awak media.

KOTA BATU, Rabu (14/12/2022) suaraindonesia-news.com – Retribusi parkir yang dikelola Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batu tak memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu tahun 2022, dari yang semula ditargetkan mencapai Rp 2 miliar, namun hanya terealisasi Rp 942 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, saat ditemui usai Rapat Koordinasi bersama juru parkir Kota Batu di Hotel Horizon, Rabu (14/12/2022) siang.

Imam Suryono mengatakan, agar target tercapai pengelolaan parkir harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Retribusi parkir ini menjadi salah satu PAD, Pemerintah memberikan kebijakan 60% untuk petugas dan 40% ke pemerintah. Perlu kesadaran bersama agar retribusi berjalan dengan optimal,” kata Imam, Rabu (14/12).

Diketahui, Pemerintah Kota Batu menargetkan PAD dari retribusi parkir sebesar Rp 2 miliar, akan tetapi masih terealisasi sebesar Rp 942 juta saja.

Baca Juga :  Berkat "HP Baru", Guru TMI Al-Amien Raih Prestasi Membanggakan

Menurut Imam, melihat banyaknya potensi lokasi parkir yang ada di Kota Batu, perlu adanya optimalisasi agar PAD bisa memenuhi target.

Pertemuan bersama juru parkir ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengoptimalisasi PAD melalui retribusi parkir.

Baca Juga :  Musim Kemarau, Angka Produksi Garam Petani di Pamekasan Capai 6.541,25 Ton

Sementara itu, Wakil Walikota Batu, H. Punjul Santoso menambahkan, Kota Batu memiliki 250 titik potensial parkir yang bisa dikelola secara terorganisir.

“Ada 250 titik potensial parkir yang bisa dikelola. Setiap juru parkir wajib memberi karcis parkir, itu adalah hal yang wajib,” kata dia.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan juru parkir dapat memahami peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga bisa mengoptimalkan retribusi parkir bagi PAD atau PAD terpenuhi.

Reporter : Adi wiyono
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam