ACEH TIMUR, Rabu (14/05) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, menggelar sidang paripurna terbuka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2024. Rabu (14/5) sekira pukul 14.00 WIB.
Pantauan media ini, sidang paripurna LKPJ yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir berlangsung secara kilat, terkesan aneh karena tanpa ada pandangan atau pendapat dari masing-masing fraksi serta pembentukan Panitia khusus (Pansus).
Setelah membuka sidang, Plt Sekda Aceh Timur Adlinsyah menyerahkan buku LKPJ kepada Ketua DPRK yang didampingi 2 pimpinan lainya, selanjutnya pimpinan sidang mengetok palu mengakhiri sidang paripurna yang berlangsung beberapa menit.
Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terkait hal tersebut merupakan sudah menjadi keputusan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dewan.
“Dalam rapat tersebut sudah kita tawarkan ke peserta rapat apakah LKPJ ini kita bentuk pansus atau tidak karena pansus bukan suatu keharusan, maka sebagian besar peserta Banmus setuju kalau tidak kita bentuk pansus,” Jelas Algojo sapaan akrab Musaitir.
Menurut Algojo, berhubung nanti saat penyampaian LPJ hasil audit BPK akan dibentuk pansus jadi agar tidak terjadi dua kali pansus maka untuk LKPJ pihaknya tidak membentuk pansus.
“Seyogianya yang harus dibentuk pansus adalah saat pembahasan LPJ karena nanti ada hasil audit BPK yang meminta dewan menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut,” pungkas Algojo.