Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Tanpa Melalui Proses Verifikasi, Warga  Diminta Ngosongkan Rumah Dhuafa 

Avatar of admin
×

Tanpa Melalui Proses Verifikasi, Warga  Diminta Ngosongkan Rumah Dhuafa 

Sebarkan artikel ini
IMG 20170401 204535
Kepala Dinsos abdya Adian Nur, M.Si

Reporter : Nazli md

Abdya, Aceh Sabtu (01/03/2017) suaraindonesia-news.com – banyak pihak masyarakat  yang dianggap tidak berhak menempati  rumah Dhuafa tanpa melalui proses verifikasi oleh pemerintah di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diperintahkan untuk segera mengosongkan  lokasi komplek dan rumah tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Abdya, Ir. Adian nur,M.Si  menjelaskan, kepada, Suaraindonesia-news.com  Jumat (31/3/2017) hal itu sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan bersama Muspika Manggeng ,dan Dinas Sosial pada Kamis (30/3/2017) lalu di Gampong Pante Cermen, Manggeng.

Baca Juga :  Biar Tidak Ada Asap, Athallah Ingatkan Pembakar Lahan

“Pada mediasi itu, rumah yang ditempati oleh masyarakat yang tanpa melalui proses verifikasi dan izin tersebut sesuai instruksi Bupati Abdya Ir, Jufri Hasanuddin, MM harus dikosongkan,” kata Adianur

Baca Juga :  DKPP Pamekasan Akan Alokasikan DBHCT Untuk Kesejahteraan Petani

Dalam mediasi yang ikut dihadiri Kadinsos, Camat Manggeng, Tabari, Kapolsek Manggeng Iptu Sunardi SH dan Kasat pol PP Abdya, Riad,SE disebutkan, masyarakat diberi izin sampai hari Senin, 3 April 2017 untuk mengosongkan komplek dan rumah dhuafa itu.Tuturnya dinsos .

Keterangan Foto : Kepala Dinsos abdya Adian Nur, M.Si