Reporter : Nazli md
Abdya, Aceh Sabtu (01/03/2017) suaraindonesia-news.com – banyak pihak masyarakat yang dianggap tidak berhak menempati rumah Dhuafa tanpa melalui proses verifikasi oleh pemerintah di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diperintahkan untuk segera mengosongkan lokasi komplek dan rumah tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Abdya, Ir. Adian nur,M.Si menjelaskan, kepada, Suaraindonesia-news.com Jumat (31/3/2017) hal itu sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan bersama Muspika Manggeng ,dan Dinas Sosial pada Kamis (30/3/2017) lalu di Gampong Pante Cermen, Manggeng.
“Pada mediasi itu, rumah yang ditempati oleh masyarakat yang tanpa melalui proses verifikasi dan izin tersebut sesuai instruksi Bupati Abdya Ir, Jufri Hasanuddin, MM harus dikosongkan,” kata Adianur
Dalam mediasi yang ikut dihadiri Kadinsos, Camat Manggeng, Tabari, Kapolsek Manggeng Iptu Sunardi SH dan Kasat pol PP Abdya, Riad,SE disebutkan, masyarakat diberi izin sampai hari Senin, 3 April 2017 untuk mengosongkan komplek dan rumah dhuafa itu.Tuturnya dinsos .
Keterangan Foto : Kepala Dinsos abdya Adian Nur, M.Si