Reporter: Ipul
TERNATE MALUT, Senin (15/05/2017) suaraindonesia-news.com – Proyek pembangun reklamasi yang beradadi tempat wisata Jikomalamo kelurahan sulamadaha Kecamatan Ternate Barat yang diduga kuat milik salah satu kontraktor putra daerah, Adam Marsaoly ternyata tidak memiliki atau mengantongi izin lingkungan.
Ini diperkuat dengan hasil peninjauan dari Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate bersama Penyidik Lingkungan Hidup (PLH) Provinsi Maluku Utara pagi tadi, Senin (15/05), menyebutkan bahwa proyek yang di kerjakan oleh Adam Marsaoly tak lain adalah direktur dari PT Addis Pratama Perkasa yang merupakan kontraktor ternama di maluku utara tersebut tidak memiliki atau mengantongi izin lingkungan.
Untuk itu, proyek reklamasi tersebut di anggap ilegal dan sesegera mungkin akan dihentikan.

“Sebenarnya pekerjaan mega proyek tersebut setidaknya harus memiliki izin tahapan awal mengenai izin prinsip dari walikota dan izin reklamasi, karena yang terjadi di Jikomalamo adalah reklamasi pematangan lokasi untuk usaha, tetapi sejauh ini pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin dalam bentuk apapun baik izin prinsip maupun izin reklamasi sehingga pekerjaan tersebut dianngap telah menyalahi aturan dan ilega,” ujar Kepala bidang pengawasan dan penyelidikan dinas lingkungan hidup kota Ternate Nasrul Andili kepada awak media, Senin (15/05).
Nasrul menyatakan, pihaknya sesegera mungkin akan memanggil pihak Adam Marsaoly selaku penanggung jawab pekerjaan pembangunan proyek jikomalamo guna dimintai keterangan.
Sementara Perwakilan PLH Pronvisi Maluku Utara, Yursa Hj Noho mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Adam Marsaoly adalah illegal dan perlu dihentikan, Sebab proyek tersebut bertentangan dengan aturan, yakni UU No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu juga Yusra menegaskan, dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa sebuah kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan harus memiliki ijin lingkungan, jika tidak maka ancamnya adalah pidana. Akan tetapi, surat edaran Menteri Lingkungan Hidup di tahun 2017, memperbolehkan kegiatan pekerjaan tersebut yang sedang berlangsung akan tetapi mengenai izin dimintahkan untuk secepatnya mengurus dokumen izin lingkungannya.
Namun, demi kelancaran pengurusan administarsi kegiatan tersebut terlebih dahulu akan tetap diberhentikan.
“Jadi, Adam Marsaoly akan diberikan surat pemberhentian untuk sementara waktu. Apalagi, pembangunan yang ada di Jikomalamo adalah tindakan merubah bentang alam yang murni dengan dampak lingkungan yang ada, makanya harus diberhentikan,” tutupnya.












