NIAS, Selasa (5/5/2020) suaraindonesia-news.com – Tanggapi Mosi tidak percaya yang tertuju kepada dirinya, Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli angkat bicara, Selasa (5/5).
Menurut Alinuru Laoli mekanisme pembahasan LKPJ Bupati Nias telah melalui prosedur.
“Secara prosedur Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan LKPJ sebelum akhir bulan Maret 2020, namun pada pembahasannya beberapa kali gagal karena peserta rapat paripurna tidak memenuhi unsur (banyak anggota DPRD Kabupaten Nias yang tidak hadir),” ucapnya.
Lebih lanjut, Alinuru Laoli menjelaskan bahwa setiap rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Nias tidak dihadiri Badan Kehormatan Dewan.
“Beberapa kali agenda rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Nias tahun anggaran 2019 tidak di hadiri Badan Kehormatan Dewan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi GPS, Dafati Mendrofa menilai langkah ketua DPRD Kabupaten Nias sudah sesuai aturan.
“Secara prosedur Ketua DPRD Kabupaten Nias telah memenuhi prosedur, rapat paripurna telah dilakukan beberapa kali namun rapat paripurna tersebut tidak korum karena sebagian banyak anggota DPRD tidak hadir. Maka dari itu sebagai anggota DPRD yang selalu hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan bahwa DPRD tidak berpendapat atas LKPJ tersebut,” tegas Dafati.
Selain itu Sekretaris Fraksi Demokrat, Foarota Gulo menyayangkan langkah Wakil ketua DPRD Kabupaten Nias.
“Kita menyayangkan langkah teman teman DPRD Kabupaten Nias lainnya yang melayangkan mosi tidak percaya karena menurut saya apa yang dilakukan ketua DPRD Kabupaten Nias sudah sesuai aturan,” tutur Foarota dukung pernyataan Dafati Mendrofa.
Sebelumnya diberitakan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Nias termasuk dua orang unsur pimpinan melakukan mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Kabupaten Nias.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Ela