Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Tangani Covid-19, Modung Bangkalan Alokasikan Rp 80 Juta

Avatar of admin
×

Tangani Covid-19, Modung Bangkalan Alokasikan Rp 80 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20200608 220041
Kanan, Camat Modung Heri Arifin. (Foto: Anam/SI).

BANGKALAN, Senin (08/06/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka menangani wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, merefokusing APBD sebesar Rp 95 Milyar yang diperoleh dari efisiensi refokusing dari setiap SKPD.

Dari besaran anggaran tersebut kemudian di alokasikan kembali ke setiap SKPD menyesuaikan kebutuhan dari setiap SKPD dalam memaksimalkan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Seperti halnya di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, tiem Gugus Tugas Kecamatan Modung mendapat anggaran Rp 80 juta rupiah dalam menangani wabah Covid-19, hal tersebut di sampaikan langsung oleh Camat Modung Heri Arifin.

“Untuk tiem gugus tugas Kecamatan Modung mendapat anggaran Rp 80 juta rupiah dalam menangani Covid-19 di dalam tiem gugus tugas kecamatan ini terdiri dari kecamatan, polsek, koramil dan puskesmas,” Ujar Heri Camat Modung saat di temui awak media di kediamannya.

Lebi lanjut Heri juga menyampaikan dihadapan awak media terkait rincian secara umum dari penggunaan anggaran Rp 80 juta dalam penanganan Covid-19 di Kecamatan Modung.

Baca Juga :  Dua Sosok Pejabat Bondowoso, Jabat Kadis OPD Lumajang

“Dari 80 juta ini mas yakni 30 juta untuk honor tim gugus tugas kecamatan dan 30 juta lagi untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes, Red) seperti masker, handsanitizer, APD, dan disinfektan, sedangkan untuk yang Rp 10 juta untuk BBM atau transportasi, dan sisanya pengadaan Banner / spanduk,” jelas Hery menambahkan.

Namun demikian untuk perinciannya dari setiap pengadaan tersebut jika diminta menyampaikan secara detail serapan dari alokasi anggaran covid-19 di Kecamatan Modung tersebut Heri tidak bisa menjelaskannya lantaran terkendala diaturan.

“Untuk perinciannya dari setiap pengadaan itu maaf mas saya tidak bisa menjelaskan karena itu menyangkut Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sedangkan untuk SPJ itu tidak boleh di publikasikan dan hal itu sudah tertuang dalam Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bangkalan 2020,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Pastikan Sail Nias Berjalan Lancar, Gubernur Sumut Kumpulkan Pimpinan Daerah Se-Kepulauan Nias

Heri juga menjelaskan tentang isi pedoman kerja dan pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang membuat dirinya terkendala untuk memaparkan terhadap media terkait rincian pengadaan penggunaan anggaran dana Covid-19 Gugus Tugas Kecamatan Modung.

“Di dalam poin 4 tentang isi Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bangkalan 2020 di jelaskan. Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas pelaksanaan anggaran berikut bukti bukti pendukungnya merupakan dokumen pertanggungjawaban pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara kepada bendahara umum Daerah (BUD) secara fungsional dan kepada PD selaku pengguna anggaran secara administratif dan oleh sebab itu dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan / diberikan kepada pihak lain kecuali diperlukan oleh aparat pengawasan fungsional (BPK/BPKP/ITJEN KEMENTERIAN/ITPROV/ITKAB) maupun aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan pemeriksaan/penyidikan,” jelas Hery Camat Modung menutup pernyataan.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Ela