Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Uddy Syaifuddin Mantan ketua PHRI kota Batu yang ditetapkan tersangka korupsi kegiatan Roadshow promosi investasi Kota Batu senilai Rp 3,4 miliar tahun 2014, Kamis, sore (3/9) mendatangi Mapolres Batu.
Ia bersama Tim Penasehat Hukumnya Alhaidary SH MH melaporkan kasus tersebut ke Polisi lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka penuh kejanggalan, ia merasa tanda tangannya telah dipalsukan dalam sejumlah dokumen perjanjian kegiatan Roadshow dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPK) kegiatan Roadshow di Balikpapan dan Samarinda.
“Setahu saya itu ada lima hingga enam tanda tangan dari Pak Uddy itu diduga dipalsukan. Padahal, kliennya merasa tidak pernah menanda tangani berbagai surat perjanjian kegiatan Roadshow dan LPJ kegiatan” kata Alhaidary usai mendampingi Uddy Saifuddien melapor ke Polres Batu, Kamis sore (3/9).
Pengacara ini juga membeberkan, salah satu surat perjanjian dengan pihak ketiga di Balikpapan yang ditanda tanganinya ketika kliennya ada di Kota Batu.
” Ini ada hal yang aneh, dari tanda tangan itu klien kami merasa dirugikan, yang berakibat pada penetapan tersangkan oleh Kejari Batu” jelasnya.
Menurutnya, dengan melaporkan kaus pemalsuan tanda tangan ini, pihaknya berharap dapat memperoleh keadilan dan berharap proses pengungkapan kasus tersebut berjalan secara terbuka dan fair.
Sementara itu Uddy berharap, pemalsuan tanda tangan pihaknya meminta polisi segera mengungkap siapa pelaku sebenarnya, dan dibalik itu juga dengan bukti stempel dari PHRI, itu juga harus diusut keaslianya.
“Karena bisa saja stempel PHRI itu juga dipalsukan. makanya kepolisianlah yang nanti bisa membuktikannya,”unkapnya.
Selanjutnya, kata dia, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Roadshow ke Balikpapan tersebut ia merasa tidak menerima uang yang disangkakan oleh Kejari.
“Untuk itu harus dicari dicari siapa sebenarnya penerima uang tersebut,” ungkapnya.(Adi Wiyono).

