Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Tanam Ganja Dirumahnya, Vino Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

Avatar of admin
×

Tanam Ganja Dirumahnya, Vino Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
IMG 20200305 001128
Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak menunjukkan barang bukti tanaman ganja dan tersangka Vino. Rabu (4/3/2020).

SURABAYA, Kamis (5/3/2020) suaraindonesia-news.com – Vino (35) Wisma Lidah Kulon Blok A Nomor 95 Surabaya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.

Pria ini ditangkap lantaran diketahui telah menanam pohon ganja di dalam rumah kontrakannya.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak mengatakan, Bahwa cara tersangka bercocok tanam bibit ganja tanpa menggunakan tanah, melainkan hanya memakai medium air, kapas serta zat hara.

“Tersangka menggunakan metode hidroponik, Metode ini berbeda dengan pada umumnya. Dengan menggunakan air dan sarana batu-batuan. Tersangka melakukan penanaman di dalam rumah kontrakannya sejak bulan Desember 2019 lalu,” kata Cornelis didampingi Wadiresnarkoba AKBP Nasriadi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beserta jajaran saat gelar hasil ungkap di lokasi, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga :  Polda Aceh Panggil Kabid CK Dinas PU Kota Langsa

Diungkapkannya, Tersangaka mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dan selama ini, Tersangka sudah dua kali mengkonsumsi ganja tersebut.

“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kami menemukan ada 27 pohon. Ada dua ukuran, yang pertama diletakkan di pot kecil mempunyai tinggi 25 cm, sedangkan yang ukuran sedang tingginya capai 40 cm atau usianya tiga bulan,” ungkapnya.

Kepada petugas, Tersangka mengaku penanaman pohon ganja hanya untuk dikonsumsi sendiri dan sudah menjadi rutinitas setiap hari. Jika tidak mengkonsumsi (ganja), tubuhnya menjadi lemas.

Baca Juga :  Gunung Agung Bali Meletus

“Saya pakai ini (ganja) biar badan saya fit, pak. Kalau saya tidak pakai (Ganja) tubuh saya rasanya lemes,” aku tersangka kepada petugas. Rabu (4/3/2020

Ditambahkannya, Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) narkotika golongan I berupa tanaman ganja sebanyak 27 pohon telah diamankan di Polda Jatim.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 111 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Addy/Agus DC
Editor : Amin
Publiser : Ela