Berita UtamaHukumPeristiwaRegional

Tambak Udang Dituding Cemari Lingkungan, Masyarakat Peduli Lingkungan Demo Kantor Bupati

Avatar of admin
×

Tambak Udang Dituding Cemari Lingkungan, Masyarakat Peduli Lingkungan Demo Kantor Bupati

Sebarkan artikel ini
195b04e4 1e37 4e2d 82fd 2df9d61532dc
Masyarakat Peduli Lingkungan Saat Demo di Depan Kantor Bupati Sumenep

SUMENEP, Kamis (14/12/2017) suaraindonesia-news.com – Puluhan Masyarakat yang mengatasnamakan gerakan Masarakat Daerah Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (14/12/2017).

Kedatangan para demonstran tersebut untuk menyampaikan dan menuntut agar Bupati Sumenep mengambil sikap tegas dangan mengevaluasi atas ijin yang dikeluarkan ke pihak investor tambak udang yang ada di Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, selama ini kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah mengabaikan esensi dari amanat undang-undang 1945, hal itu dibuktikan dengan banyak pengusaha/investor yang masuk di Kabupaten Sumenep, tanpa dilakukan seleksi dan kajian terlebih dahulu.

“Perda rencana tata ruang wilaya (RTRW) telah dilanggar dengan massif, dan
tambak udang yang telah beroprasi selama ini sudah mengotori dan mencemari lingkungan, seperti laut dan lahan milik warga setempat,” teriak Sarkawi selaku korlap aksi saat menyampaikan orasinya di depan kantor Bupati, kamis (14/12).

Menurutnya, masarakat merasa resah dan dirugikan dengan adanya aktifitas tambak udang tersebut.

“Kami masyarakat daerah menuntut kepada Bapak Bupati sebagai pengendali kebijakan untuk mengkaji ulang atas kebijakan yang telah dilakukan demi kepentingan masarakat kedepan, sehingga potensi yang dimiliki oleh daerah tidak dijual dengan cara membabi buta demi kepentingan politik dan uang,” tegasnya.

Selain itu, Sarkawi juga menuntut agar Pemkab Sumenep mencabut dan menghentikan usaha bagi investor yang telah melakukan pelanggaran, UU dan peraturan yang berlaku.

“Tambak udang yang selama ini telah beroprasi dan penggarapan lahan harus dilengkapi dengan DELH dan DPLH, jika itu tidak ada, pasti telah melakukan pelanggaran UU maka harus di cabut ijinnya,” tukasnya. (Jar/Jie)