Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Taki Dan Daweh Ditangkap Polisi: Penadah Hasil Tindak Kejahatan

Avatar of admin
×

Taki Dan Daweh Ditangkap Polisi: Penadah Hasil Tindak Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Taki dan Daweh tersangka penadah
Taki dan Daweh tersangka penadah

Reporter : Singgih

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Petugas Sat Reskrim Polres Probolinggo kota, Aipda Krisdiana Susanto, Brigpol Bagus S Hariadi, dan Brigpol Candra Bayu, Selasa (5/1/16) meringkus dua orang tersangka penadah barang yang diduga dari hasil tindak kejahatan.

Dua orang tersangka penadah yang diringkus Petugas Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota tersebut adalah Taki (32) alamat dusun Delu, Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Hari alias Daweh (60) alamat Blok Sukun RT.01/RW.02 Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Taki ditangkap Petugas Sat Reskrim sekira jam 17.00 WIB disalah satu rumah di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo beserta satu sepeda motor yamaha vega warna hitam No Pol N 2564 PT milik Jumhar, warga jalan Perning, dusun Jalit RT/RW.001, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Usai Tahan MS, Kini KPK Geledah Kantor Bupati Ngada dan Rumah Dirut PT Sinar 99 Permai
Barang bukti (BB) sepeda motor yamaha vega nopol N 2564 PT yang diamankan petugas
Barang bukti (BB) sepeda motor yamaha vega nopol N 2564 PT yang diamankan petugas

Sepeda motor tersebut sudah dilaporkan Jumhar (korban) di Polsek Tongas pada 26-Nopember-2015, merupakan perkara penipuan yang dilakukan oleh C Alias A, yang sekarang C alias A oleh Polisi sudah ditetapkan sebagai DPO.

Setelah di lakukan pengembangan, sepeda motor tersebut di akui Taki didapatkan dari Hari alias daweh (60) alamat Blok sukun RT.01/RW.02 Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Dihari yang sama, Selasa (5/1/16) sekira jam 18.00 WIB Hari alias Daweh ditangkap Petugas Sat Reskrim di Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Kepada Petugas Hari alias Daweh mengaku sepeda motor yamaha vega nopol N.2564.PT didapat dari C alias A.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2019

Sedang C alias A sudah dilaporkan oleh Jumhar (korban) kepada Polsek Tongas pada 26-Nopember-2015. Karena perkara penipuan ini sudah dilaporkan oleh korban di Polsek Tongas, selanjutnya kedua orang tersangka tersebut oleh Petugas Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota diserahkan ke Polsek Tongas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Tongas, Bripka Sandi Prayoga dikonfirmasi, Rabu (6/1/15), Sandi Prayoga mengatakan, kedua orang tersangka tersebut (Taki dan Daweh) sekarang ditahan di Poksek Tongas, Polres Pribolinggo Kota.

“Keduanya dijerat pasal 480 KUHPidana, sebagai tersangka penadah, menerima gadai/mrnggadaikan barang yang diduga hasil tindak kejahatan”, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. kata Brigka Sandi Prayogo.