Tak Terlibat Parpol, Ridwansyah Bantah Lakukan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Politik

Tak Terlibat Parpol, Ridwansyah Bantah Lakukan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

×

Tak Terlibat Parpol, Ridwansyah Bantah Lakukan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini
IMG 20230206 153600
Foto: Anggota PPK Mantang Kuli, Ridwansyah.

ACEH UTARA, Senin (06/02/2023), suaraindonesia-news.com – Secara resmi tanggal 16 Desember 2022 sebanyak 135 orang Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara dikeluarkan surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara tentang pengangkatan PPK untuk pemilu tahun 2024 mendatang. Namun, pada Jumat 3 Februari 2023 salah satu anggota yakni Ridwansyah diberhentikan.

Pemberhentian ini menuai penolakan keras oleh Ridwansyah selaku PPK Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, keputusan KIP Aceh Utara tidak sesuai fakta.

Belakangan, berhembus kabar, dimana dua PPK di Aceh Utara terlibat pengurus Partai Politik (Parpol) masing-masing Partai Nasional Domokrat dan Partai Lokal (Parlok) Solidaritas Independen Suara Rakyat (SIRA). Sementara itu, bebarapa waktu lalu pula KIP Aceh Utara sedang mengevaluasi kasus terkait.

Ridwansyah akhirnya disikapi dengan cara diberhentikan dari penyelenggara Pemilu, sedangkan Ridwansyah sendiri menuturkan dirinya tidak terlibat Parpol manapun dan tidak melakukan pelanggaran kode etik apa pun.

Baca Juga :  Tempuh 5 Jam Jalan Kaki, Polres Gayo Lues Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Ketidakterlibatan Ridwansyah sebagai pengurus Parpol SIRA terbukti melalui selembar surat tanggapan atau masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik tertanggal 20 September 2022 yang lalu.

“SK pemberhentian sudah kita terima, namun surat tanda terimanya tidak saya teken. Saya menolak diberhentikan tanpa sebab,” kata Ridwansyah kepada wartawan, Senin (06/02/2023).

“Saya heran selama sesudah pelantikan, saya rasa tidak pernah saya melanggar kode etik, ini langgar kode etik yang bagaimana yang dimaksud, saya tidak pernah juga menerima suap dan sebagainya. Saya mau dijelaskan, melanggar kode bagaimana yang saya lakukan,” imbuh Ridwansyah.

Soal dugaan keterlibatannya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Ridwansyah menolak keras. Bahkan, ia telah melayangkan surat tanggapan yang berisikan bantahannya pernah bergabung Partai SIRA dan namanya tercatut dalam SIPOL. Ia juga memintanya operator Parlok terkait untuk segera mengeluarkan dari SIPOL SIRA pada tanggal 20 Sepmber lalu.

“Saya sudah melayangkan surat tersebut ke KIP Aceh Utara sebagai bukti bantahan saya tidak terlibat Parpol manapun. Saat itu juga saya sempat mendaftar di Panwascam tapi gugur di CAT,” lanjut Ridwansyah.

Terkait hal ini, Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar telah mengeluarkan pernyataan resminya yang menyebutkan Ridwansyah telah diberhentikan dari PKK Mantang Kuli.

“Iya, sudah diberhentikan,” katanya singkat saja.

Mengacu pada ketentuan dalam Bab V angka KKPU No. 337/HK.06.2.Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman tehnis pelanggaran kode etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, dana tau fakta integritas PPK,PPS dan KPPS, KIP Aceh Utara telah resmi memberhentikan Ridwansyah sebagai anggota PPK Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara tertanggal 03 Februari 2023 lalu.

Baca Juga :  Dokumen Pendaftaran Perindo dan PSI Dikembalikan KPUD Jember, Berikut Alasannya

Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam