LAMONGAN, Rabu (16 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Lamongan, Sun’ah Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), Selasa (8/8/2017) lalu.
Sun’ah ditetapkan tersangka saat masih menjabat sebagai manajer BOS dan Kabid PEP Dinas Pendidikan Lamongan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalahgunakan Sun’ah itu pada anggaran 2012 hingga 2016. Saat ia masih menjabat di Dindik Lamongan.
Penetapan Sun’ah ini dilakukan setelah kejari memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana BOS.
Menurut Budiyanto, Alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat dan juga keterangan tersangka sendiri. Baca Juga: Kejari Jember Keluarkan Status DPO Terhadap 3 Koruptor
“Yang sudah kami periksa, kepala sekolah dari Kecamatan Bluluk dan Ngimbang,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Taryoko Budiyanto kepada awak media, Selasa (8/8/2017).
Status di kejaksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, melalui surat nomor Print- 03/0.5.35/Fd.1/7/2017 tertanggal 25 Juli 2017 oleh Kejari Lamongan terkait dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012 hingga 2016, saat dirinya masih menjabat sebagai Kapala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Saat ditanya jumlah dana BOS yang disalahgunakan, Budi enggan membeberkan. Namun dana yang disalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2012 sampai 2016.
“Masih dihitung belum tahu persis secara real, dalam arti itu dihitung oleh tim penyidik. Berapa pun saya belum bisa menyampaikan, saya belum bisa menjelaskan,” Lanjut Budi.
Kejari Lamongan, lanjut Budi, sudah melayangkan pemanggilan pertama kepada Sun’ah Wahyudi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di pemanggilan pertama ini, Sun’ah belum juga hadir.
Dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS di Kabupaten Lamongan bermula dari kecurigaan kejari karena ditemukan kejanggalan dalam realisasi bantuan bagi siswa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan penyelewengan dana BOS di salah satu sekolah di Kecamatan Ngimbang. Atas persoalan ini, kejari sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa lebih dari 100 saksi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan juga sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SD se-Kabupaten Lamongan, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Modo, Lamongan, Asmungi.
Asmungi diduga menyunat dana BOS dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru SD saat tersangka menjabat sebagai kepala UPT Disdik Kecamatan Ngimbang.
Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang Pidsus Kejari Lamongan.
Tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf E dan Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara. Baca Juga: Teroris Yang Diduga Warga Kangayan, Polres Sumenep Lakukan Verifikasi
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari langsung menahan Asmungi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat, Rabu (9/8).
“Tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pemotongan dana BOS dan TPP Guru Sertifikasi tahun anggaran 2012 hingga 2016, dengan kerugian negara sekitar Rp 300 juta rupiah.
“Ini masih satu tersangka, kita lihat nanti, kan penyidikan masih terus berlanjut, ada kemungkinan tersangka bisa bertambah lagi di UPT lain,” tandasnya.
Kasus dugaan pungli dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan terus berkembang. Melalui kuasa hukumnya, tersangka Sun’ah melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Lamongan atas penetapannya menjadi tersangka yang dianggap kurang memenuhi bukti.
Melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintardja and Patners, Sun’ah mendaftarkan pengajuan praperadilan yang diterima langsung oleh panitera muda pidana pengadilan negeri Lamongan, Wiwik Hendrawati, tertanggal 14 Agustus 2017 No.02/Pid.Pra/2017/PN.LMG.
“Menurut kami bukti yang dijadikan dasar penetapan klien kami sebagai tersangka tidak memenuhi syarat. Maka harapan kami adalah pihak Pengadilan membatalkan status klien kami sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Sun’ah, Wellem Mintarja, Senin (14/8/2017).
Menurut Wllem, panggilan akrab Wellem Mintarja, sesuai dengan Pasal 183 junto 184 KUHP, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu masih berstatus sebagai seorang saksi, penyidik Kejari hanya menunjukkan beberapa Surat Pernyataan dari sejumlah Kepala Sekolah.
“Menurut kami, Surat Pernyataan dari beberapa Kepala Sekolah tersebut, bukan merupakan alat bukti melainkan hanya keterangan sepihak. Sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan dikarenakan tidak ada faktor pendukung alat bukti lainnya dan sifatnya hanya untuk diklarifikasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Wellem menerangkan mengenai tidak hadirnya Sun’ah saat pemanggilan Kejaksaan, kondisi klienya saat ini dalam kondisi drop dan tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit yang ada di kawasan lamongan.
“Saat ini kondisi kesehatan Klien kami terus menurun setiap harinya. Setelah dilakukan pemeriksaan beliaunya terkena infeksi lambung. Namun, mudah-mudahan dalam seminggu ini kesehatan klien kami bisa membaik. Sehingga bisa menghadiri panggilan Kejaksaan,” ujar Wellem sembari menunjukkan Surat Keterangan Sakit atas nama Sun’ah. (Wafa)













