Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPendidikanRegional

Tak Pakai Masker, Warga Kota Bogor Bakal Didenda

Avatar of admin
×

Tak Pakai Masker, Warga Kota Bogor Bakal Didenda

Sebarkan artikel ini
IMG 20200729 212535
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat sosialisasi sanksi pelanggar masker di ruang publik.

BOGOR, Rabu (29/07/2020) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai sosialisasikan sanksi kepada para pelanggar masker di ruang publik berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 yang baru saja diteken, Ridwan Kamil. Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda administrasi.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan, sosialisasi ini dilakukan menyusul keluarnya Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.

“Instruksi dari pak Gubernur kita diminta agar fokus dulu sosialisasi. Jadi, satu minggu ini kita sosialisasikan dulu agar warga semua tahu bahwa sekarang kalau tidak pakai masker ada dendanya,” katanya saat memimpin sidak masker di Mal BTM dan sekitaran Jalan Ir. H. Juanda, Rabu (29/07) sore.

Baca Juga :  Wali Kota Probolinggo Sepakati Penyusunan Nota Kesepahaman Penanganan Banjir

Menurut dia, dari substansi Pergub Nomor 60 Tahun 2020 ini pelanggar tidak langsung didenda. Adapun tahapannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, ditahan identitasnya, hingga kemudian didenda administrasi.

“Jadi, memang agak panjang tahapannya, sehingga kemungkinan kecil sekali ada orang yang sampai didenda,” jelasnya.

Namun dari keempat tahapan itu kata wali kota, yang lebih dikedepankan adalah metode persuasifnya agar warga bisa patuh untuk tetap memakai masker jika bepergian.

Baca Juga :  Bupati Rembang Sampaikan Komitmen kepada Kaum Disabilitas

“Kita lihat tadi di dalam (mal BTM) kepatuhannya tinggi, 95 persen lah, 5 persen lagi di dagu. Jadi, bukan enggak bawa,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, akan melakukan sosialisasi selama satu pekan kedepan sebelum denda administrasi ini diberlakukan.

“Ada empat tahap di Pergub ini. Jadi, warga tidak bisa langsung di denda. Kita sosialisasikan  dulu,” katanya.

Pekan depan, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat keramaian, seperti mal, pasar, terminal, jalan protokol dan stasiun.

“Kalau besaran dendanya Rp 100-150 ribu,” sebutnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela