Tak Mau Diajak Balikan, Warga Babbalan Sebarkan Video Mesum Mantannya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Tak Mau Diajak Balikan, Warga Babbalan Sebarkan Video Mesum Mantannya

×

Tak Mau Diajak Balikan, Warga Babbalan Sebarkan Video Mesum Mantannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20200327 193656
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi didampingi Kasatreskrim Polres Sumenep saat menginterogasi tersangka. Jumat (27/3/2020).

SUMENEP, Jumat (27/3/2020) suaraindonesia-news.com – Pemuda Sumenep berinisial MTH (20) warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep. Kamis (27/03), lantaran menyebarkan video mesum mantannya ke grup WhatsApp, dengan alasan mengajak mantannya balikan namun tidak mau.

“Pelaku menyebar video mantannya, karena merasa kesal pada sang mantan lantaran tak mau diajak balikan, hal ini yang mejadi motif kasus tersebut,” jelas Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat konferensi pers.

Tersangka mengaku saat ia masih pacaran, ia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan bunga lebih dari 10 kali. Dalam adegan hot tersebut dilakukan di rumah tersangka saat orangtuanya sedang pergi bekerja.

Baca Juga :  Ustaz Abdul Somad Akan Subuh Di Masjid Agung Gampong Seunaloh Blangpidie

“Pengakuan pelaku, sebelum mereka putus hubungan, sering sekali melakukan hubungan badan, bahkan lebih dari 10 kali,” paparnya.

Atas perbuatan tersangka, petugas mengamankan beberapa bukti, tersangka melakukan tindakannya itu hanya menyebar 1 Vidio dengan durasi yang tak disebutkan.

“Video yang disebar hanya satu, durasinya ada lah pokonya,” jelas Deddy sambil tersenyum pada awak media.

Baca Juga :  4 Pejabat Pemkot Probolinggo Tersangka Kasus Korupsi Dana Tambahan Parcel 2013 di Tahan

Pihak petugas Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa HP bermerk OPPO A3S warna hitam dengan kombinasi ungu dan bukti rekaman video yang ada di dalam HP itu.

“Atas perbuatannya, tersangka terjerat penerapan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela

Respon (1)

Komentar ditutup.