Tak Mau Akui Perbuatan, Sidang Putusan Tersangka 2 Begal Asal Winongan Akhirnya Ditunda - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Tak Mau Akui Perbuatan, Sidang Putusan Tersangka 2 Begal Asal Winongan Akhirnya Ditunda

×

Tak Mau Akui Perbuatan, Sidang Putusan Tersangka 2 Begal Asal Winongan Akhirnya Ditunda

Sebarkan artikel ini
IMG 20190103 203730
Foto kedua pelaku pada beberapa bulan kemaren usai di tangkap

PASURUAN, Kamis (03/01/2019) suaraindonesia-news.com –
Kasus begal sadis yang terjadi pada beberapa bulan lalu (5/9/18) di jalan Desa Gading, Kecamatan Winongan, dengan korban seorang pelajar SMK Winongan, hari ini kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (03/12/19).

Dalam sidang kasus yang di ketuai oleh Hakim Hadi, S.H, dengan menghadirkan kedua terdakwa pelaku pembegalan, yakni Sunardi (39) warga Dusun Satah Desa Seruwi, Jecamatan Winongan, dan Supangkat (43) warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro dan Petugas Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Mojorejo Kecamatan Ngraho

Keterangan yang disampaikan dalam persidangan, kedua terdakwa pelaku begal terkesan berbelit- belit seolah-olah tidak mengetahui kejadian yang terjadi pada Hirman (17) korban kekerasan yang di duga dilakukan kedua tersangka begal tersebut.

Bahkan alasan kedua tersangka begal, mau mengakui sebagai pelaku pembegalan sadis terhadap Hirman (17) yang merupakan pelajar siswa SMK winongan di Kecamatan winongan lantaran ada tekanan dari pihak Kepolisian “aku Sunardi pelaku begal”.

Baca Juga :  Warga Pandian Sumenep Jadi Korban Jambret, Uang Puluhan Juta Raib

Tak hanya itu, Supangkat (tersangka) dalam Keterangannya saat kejadian sedang bekerja di salah satu Tambang Galian Golongan C yang berada di kecamatan Winongan, sedangkan Sunardi (tersangka) yang membawa pedang dan clurit mengaku sebagai petugas harian lepas sebagai penebang pohon di PT. PLN.

Lantaran beberapa alasan dari kedua tersangka begal tersebut, membuat jalannya sidang semakin molor hingga harus tertunda kamis minggu depan.

Reporter : Man/Fiq
Editor : Amin
Publisher : Imam