Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
RegionalSosial Budaya

Tak Mampu Bayar Uang 15 Juta, Calon Penerima Rumah Bantuan Dhuafa di Aceh Timur Nyaris Kehilangan Haknya

Avatar of admin
×

Tak Mampu Bayar Uang 15 Juta, Calon Penerima Rumah Bantuan Dhuafa di Aceh Timur Nyaris Kehilangan Haknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220412 225906
Foto : Daftar penerima bantuan rumah dhuafa di Desa Pante Rambong tahun 2022.

ACEH TIMUR, Selasa (12/04/2022) suaraindonesia-news.com – Praktek jual beli rumah bantuan rumah dhuafa bukan lagi rahasia umum yang terjadi di Provinsi Aceh. Desas – desus praktek jual beli rumah dhuafa kerap terjadi dengan berbagai modus, apalagi rumah bantuan dhuafa berasal dari pokir dewan.

Kali ini hampir saja menimpa Keluarga miskin Nurdin Abas di Desa Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang sudah masuk dalam daftar penerima rumah bantuan tahun 2022, nyaris kehilangan hak nya karena tidak mampu untuk membayar kepada salah satu oknum yang meminta uang sebesar Rp 15 juta.

Sumber Informasi media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa satu unit bantuan dhuafa milik Nurdin Abas akan di alihkan atas nama orang lain yang berinisial B warga dusun yang sama karena KPM tidak mampu menyediakan uang sebesar Rp 15 juta sesuai permintaan.

Baca Juga :  Panwaslih Langsa Coffee Morning Bersama Insan Pers

Pengalihan nama penerima rumah kabar nya diduga melibatkan Keuchik dan Perangkat Desa Pante Rambong.

Keuchik Desa Pante Rambong, Ramuli Yasin saat di konfirmasi media ini Selasa (12/04) mengaku tidak mengetahui secara jelas informasi tersebut, sebab calon penerima rumah pun tidak berada di tempat serta tidak mengetahui siapa yang meminta uang.

“Informasi tersebut tidak jelas, saya tidak tau secara pasti, sebab pemilik rumahnya (Nurdin Abas, red) tidak berada di rumah yang tinggal hanya istri dan anaknya, dan sayapun tidak mengetahui dan mengenal siapa yang minta uang,” jelas Ramuli.

Selanjutnya Keuchik membantah keterlibatan perangkat desa dalam pengalihan nama pemilik rumah dhuafa tersebut.

“Kami tidak pernah terlibat dalam pengalihan nama penerima rumah, malah kami yang. mengusulkan, walaupun ada juga pihak yang mengaku berjasa ikut mengusulkan bantuan rumah, tapi desa tidak ada urusan,” tegas Ramuli.

Sementara pihak rekanan pembangunan Rumah Dhuafa, Brifo Company, Usman, saat di konfirmasi mengaku tidak tau tentang adanya permintaan uang kepada KPM, ia mengaku tau informasi tersebut setelah disampaikan pihak Dinas Perkim Aceh.

“Kita bangun rumah sesuai dengan data yang di di berikan oleh pihak dinas, pada saat turun bersama konsultan beberapa hari yang lalu, kita sudah meminta data ulang berupa KTP dan KK, termasuk milik Nurdin Abas,” terangnya.

Saat ini pun kata Usman, semua rumah sebanyak 8 unit di Desa Pante Rambong belum dibangun, baru tahap menyediakan material.

“Terkait siapa oknum yang minta uang pihak nya tidak kenal dan mengetahui nya,” pungkas Usman.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful