Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan, Kamis (7/1/2016) siang menghentikan pengerjakan pembangunan perumahan Universitas Islam Negeri Maulana malik Ibrahim Malang, Pasalnya pembangunan yang diperuntukan untuk dosen dan karyawan itu tidak mengantongi ijin dari pemkot Batu.
Selain itu pembangunan yang berdiri diatas batas tanah antara desa junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu dan desa Sumber Sekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang, diduga telah memakan dan menutup jalan desa yang menghubungkan kedua desa tersebut.
Penghentian pengerjaan pembangunan itu oleh Andi Faisal itu , juga disaksikan oleh Ketua Komisi C DPRD kota Batu, Didik Mahmud, dan anggota DPRD Ludi Tanto.
“Saya tidak tahu pengembangnya, karena tidak mengantongi ijin ya saya hentikan, apalagi dalam proses pembangunan, pengembang telah melakukan pelanggaran yaitu telah menutup dan menggunakan jalan desa yang telah lama difungsikan oleh warga” kata Andi Faisal.
Menurutnya, jalan desa itu sebagai asset milik Pemkab Malang dan pemkot Batu dengan lebar jalan sekitar empat meter. “Saya kwatir jika dibouldoser jalan itu akan buntu, dan nantinya, lama kelamaan juga bisa dipasang portal menjadi alih fungsi menjadi jalan perumahan, bukan lagi jalan Umum” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek itu sudah berlangsung satu bulan, pemerintah desa sudah mengirim surat kepada Satpol PP kota Batu untuk melakukan penghentian proyek, namun hingga kini belum ditindak lanjuti.
“Selain mengirim surat pada satpol PP, pihak desa juga mengirim surat kepada Sekda kota Batu, camat, namun hingga kini belum ada langkah atau tindakan, akhirnya saya hentikan sendiri, yang juga didukung oleh dewan” jelasnya.
Sementara itu Didik Mahmud ketua komisi C DPRD kota Batu, saat ditemui usai sidak mengatakan penghentian proyek pembangunan perumahan itu oleh kepala desa itu sudah tepat.
“Kami dukung, kami cek juga belum mengurus ijin, kalau sudah mengantongi ijin silahkan dilanjutkan pembangunannya. Dewan akan mendukung langkah-langkah yang prosedural dan sesuai aturan” kata didik
Didik menyarankan agar kasus pemebangunan ini segera tuntas, hendaknya pihak desa segera mengirimkan surat untuk diagendakan acara hearing pihak-pihak terkait.













