NAGAN RAYA, Senin( 24/06) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melalui juru sita memberitahukan kepada Meltina Mendofa (tergugat) yang beralamat di jalan Desa RT/RW:000/000, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, terkait hasil keputusan atas gugatan cerai yang diajukan suaminya Jurisman Zega selaku penggugat.
Dalam surat yang ditanda tangani Fahmi Hidayat, selaku jurusita pengganti memberitahukan tentang Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Skm tertanggal 13 Juni 2024.
Baca Juga: Pembunuh Nek Ramlah di Aceh Timur Berhasil Diciduk, Pelakunya Bikin Geleng Kepala

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Suka Makmue mengadili perkara gugatan cerai, dengan mengabulkan seluruh nya gugatan penggugat dengan verstek.
Selanjutnya PN Suka Makmue meminta kepada siapapun yang mengenal/mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar diberitahukan tentang putusan ini.
Reporter : Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri