Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai, PN Suka Makmue Kirim Surat Hasil Putusan Kepada Meltina Mendofa

Avatar of admin
×

Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai, PN Suka Makmue Kirim Surat Hasil Putusan Kepada Meltina Mendofa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240624 130042
Foto: Kantor PN Suka Makmue. (Foto: Istimewa).

NAGAN RAYA, Senin( 24/06) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melalui juru sita memberitahukan kepada Meltina Mendofa (tergugat) yang beralamat di jalan Desa RT/RW:000/000, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, terkait hasil keputusan atas gugatan cerai yang diajukan suaminya Jurisman Zega selaku penggugat.

Baca Juga :  Dana Tabungan Didik Masih Sisa Rp. 11 Juta Di KSU Surya Abadi

Dalam surat yang ditanda tangani Fahmi Hidayat, selaku jurusita pengganti memberitahukan tentang Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Skm tertanggal 13 Juni 2024.

Baca Juga: Pembunuh Nek Ramlah di Aceh Timur Berhasil Diciduk, Pelakunya Bikin Geleng Kepala

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan, Desa Bleboh Leles Bersama LMDH Wono Sumber Mulyo Menggelar Shering Properti
IMG 20240624 WA0004
Surat Pemberitahuan yang direlaas PN Suka Makmue Nagan Raya

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Suka Makmue mengadili perkara gugatan cerai, dengan mengabulkan seluruh nya gugatan penggugat dengan verstek.

Selanjutnya PN Suka Makmue meminta kepada siapapun yang mengenal/mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar diberitahukan tentang putusan ini.

Reporter : Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri