ACEH TIMUR, Senin (23/03/2020) suaraindonesia-news.com – Karena marah tak di izinkan memasang tiang Wifi dibatas tanah wakaf Masjid, dua oknum pemuda berinisial BK warga Lhok Seuntang, Kecamatan Julok dan ND warga Cot Asan Kecamatan Nurussalam lakukan pengroyokan terhadap seorang Guru Pengajian yang juga Wakil Ketua Tuha Peut Gampong(TPG) Tgk Saiful Bahri Warga Gampong Jalan, Kecamatan Nurussalam, pengroyokan tersebut terjadi di rumahnya pada hari Minggu (22/03) pukul 12.00 WIB.
Menurut Tgk Saiful, mereka datang kerumahnya dengan mengendari mobil Hi Lux, pada mereka turun langsing mengelaurkan kata-kata makian sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung pengroyokan terhadap dirinya.
“Saya terkena pukulan pada bagian pelipis mata sebelah kiri yang menyebabkan luka lecet dan bengkak, di samping itu juga kaki sebelah kanan terkilir karena terjatuh ke tanah,” ungakapnya. kepada media Senin (23/03).
“Setelah mereka melakukan pengroyokan, datang Sekdes dan Kaur serta Kadus meminta mereka untuk pergi,” jelasnya lagi.
Menurut nya, latar belakang pengroyokan di picu larangan pemasangan tiang wifi dibatas tanah wakaf Masjid.
“Keputusan larangan tersebut bukan lah keputusan pribadinya tapi ini keputusan masyarakat 3 (tiga) Desa, yaitu Gampong Jalan, Gampong Berandang dan Gampong Seuneubok Rambong, panitia Masjid dan tokoh masyarakat,” kata Staf Guru Dayah Abu Keuniree.
Menurutnya, pengroyokan ini telah dilaporkan kepada Polsek Nurussalam kemarin pukul 13.00 dan telah di ambil visum oleh pihak Puskesmas.
“Keuchik Gampong Jalan Zainal Abidin beserta masyarakat sangat mengecam dan menyesalkan atas tindakan pengroyokan terhadap Tgk Saiful, sebab keputusan larangan pemasangan wifi merupakan keputusan bersama tiga gampong, kenapa sasaran pengroyokan terhadap Tgk Saiful,” tanya nya.
Ia berharap pihak polsek menindak tegas terhadap pelaku pengroyokan tersebut, apalagi kata dia, mereka orang luar, yang membuat onar di Desanya.
“Mereka harus di hukum sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban bahkan sudah dilakukan visum.
“Kasus ini bukan pengroyokan tapi pemukulan berdasarkan KUHP,
Kasus tersebut merupakan pidana ringan yaitu kasus penganiyaan, jadi kewenangan penyelesaian di tingkat Desa berdasarkan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, tentang pembinaan adat dan istiadat. Maka sementara kami limpahkan ke Desa,” terang Kapolsek Nurussalam.
Namun menurutnya, pihaknya tetap mendampingi dan akan memediasi.
“Besok hari Selasa (24/03) akan kita mediasi penyelesaian secara damai, bila tidak ada kesepakatan akan kita limpahkan ke pengadilan,” Kata Kapolsek.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela