KOTA KUPANG, Sabtu (27/01/2018) suaraindonesia-news.com – Sepanjang tahun 2017, PT Pembanguna Sehat Sejahtera Group berhasil menjual 500 unit Rumah
Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dari total penjualan tersebut 300 unit laku terjual di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sementara yang lainnya tersebar di Konsorsium PT Sejahtera Group diseluruh NTT. Hal ini dijelaskan Ceo Manager PT Sejahtera Group NTT, Bobby Lyananto diruang kerjanya, Jumat (26/01).
“Untuk tahun 2017 kita berhasil melakukan Akad Kredit dengan konsumen sebanyak 209 Unit rumah sedangkan yang 100 unit lebihnya masih dalam proses akad kredit. Kita berhasil lakukan penjualan dan pembangunan rumah MBR sebanyak 300 unit dikupang dan Untuk Konsorsium PT Sejahtera Group NTT kita berhasil menjual 500 unit rumah MBR,” jelasnya.
Pembangunan rumah MBR konsorsium sejahtera Group di NTT tersebar di Kabupaten Kupang, kota Kupang, Flores, Sumba dan Sabu,” sambungnya.
Lebih lanjut mantan Ketua DPD REI NTT ini mengatakan bahwa, salah satu kendala yang masih dialami dalam penjualan rumah MBR di NTT ini adalah masih tingginya beban BPHTB bagi Konsumen.
Baca Juga: P. Grogorius Neonbasu : Politik Uang Merusak Alam Demokrasi di NTT
“Saat ini DP untuk pembelian rumah MBR sangat rendah namun beban BPHTB masih tinggi Sehingga sulit bagi konsumen untuk membeli rumah. Masyarakat Berpenghasilan Rendah banyak yang tidak memiliki uang yang siap untuk membeli rumah tapi mereka memiliki penghasilan sehingga diharapkan agar Pemerintah daerah se-NTT dapat merespon anjuran Pemerintah Pusat untuk menghapus BPHTB khusus untuk pembangunan MBR. Sampai saat ini Pemerintah Daerah di NTT belum ada yang memberlukan anjuran penghapusan BPHTB,” pangkas liyanto.
Sementara dalam tempat yang terpisah Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby belum lama ini mengatakan bahwa ditahun 2017, total penjualan perumahan MBR ditahun 2017 sebanyak 300 Unit rumah.
“Untuk tahun 2017 total penjualan perumahan MBR mencapai 3000 unit dan dan ditargetkan untuk mencapai 3500 unit ditahun 2018,” ujarnya.
Terkait dengan penghapusan BPHTB khusus untuk perumahan MBR, Pemerintah Kota Kupang tengah merespon untuk membebaskan BPHTB perumahan MBR ditahun 2018.
Baca Juga: Muara Dangkal, Nelayan Aceh Utara Susah Melaut
“Khusus untuk MBR, Bapak Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore telah merespon untuk membebaskan Beban BPHTB khusus untuk Perumahan MBR dikota Kupang pada tahun 2018 ini,” Kelasnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefry Pelt ketika dimintai komentarnya oleh suaraindonesia-News.com belum lama ini diruang kerjanya.
“Ya benar Bapak Walikota Kupang telah sepakat untuk membebaskan Beban BPHTB untuk perumahan MBR dikota Kupang ditahun 2018 ini,” imbuhnya.
Reporter : Yoko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam