Tahun 2016, DPRD Sumenep Selesaikan 10 Raperda - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Tahun 2016, DPRD Sumenep Selesaikan 10 Raperda

×

Tahun 2016, DPRD Sumenep Selesaikan 10 Raperda

Sebarkan artikel ini
IMG 20161205 122149
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar

Reporter: Jar

Sumenep, Rabu (9/11/2016) suaraindonesia-news.com – Diakhir tahun 2016, DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah menghasilkan produk hukum sebanyak 10 perda.

“Saat ini sudah 8 raperda yang sudah disahkan menjadi perda. Hingga akhir tahun, kami pastikan 10 perda yang dihasilkan,” kata. ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar, Rabu (9/11/2016).

Baca Juga :  Sudah Bekerja Puluhan Tahun Namun Masih Berstatus Buruh Harian

Dari delapan perda yang sudah selesai, diantaranya empat perda merupakan prakarsa DPRD dan dua perda usulan eksekutif.

“Sepuluh perda ini sudah maksimal, karena kedepan waktunya semakin mepet, ditambah pembahasan RAPBD 2017 harus tuntas sebelum tahun ini berakhir,” tuturnya.

Baca Juga :  Disperindag Jatim Sidak HET di Sampang

Ia menyampaikan, sejumlah raperda yang sudah menjadi perda diantaranya CSR, RPJMD, penyertaan modal.

“Untuk sisa raperda yang tidak bisa akan diagendakan pada prolegda tahun depan karena waktunya sangat sempit,” tukasnya.