Tahan Ijasah Karyawan, PT Bina Artha Venture Bisa Dipidana

oleh -1,613 views
Manager Area Lumajang PT Bina Artha Venture saat meninggalkan sejumlah awak media di kantor Disnakertrans Kabupaten Lumajang

LUMAJANG, Rabu (3/7/2019) suaraindonesia-news.com – Ijazah ditahan pada saat masuk kerja, ini merupakan upaya melanggar hukum dan bersanksi pidana serta denda.

Hal ini disampaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Lumajang, Edi lepada sejumlah media massa tadi siang.

Perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, seperti terjadi pada PT Bina Artha Venture, yang beroperasi dalam bisnis keuangan non bank di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Secara aturannya perusahaan tersebut melanggar aturan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016,” katanya waktu itu, seusai melakukan mediasi dengan para pihak.

Saat ini ditengarai masih banyak perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. “Kalau erdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah,” beber Edi.

Edi menegaskan kalau perusahaan nekat, itu artinya melanggar hukum. Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.

Belum lagi, kata mantan karyawan PT Bina Artha Venture Wilayah Yosowilangun, Nur Aisyah kepada media ini mengatakan kalau dirinya kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan membayar penalti sebagai uang tebusan untuk mendapatkan ijazah kembali bilamana mengundurkan diri.

“Saya juga dimintai pengembalian 1 kali gaji karena dinilai mangkir dari tugas,” ujarnya, saat ditemui awak media.

Sementara itu, Ketua LSM Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Lumajang, Achmad mengatakan, jika hak menahan ijazah karyawan sebetulnya lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja bukan peraturan ketenagakerjaan.

Kesepakatan antar kedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum bahkan merugikan hak-hak karyawan.

“Penahanan ijazah, bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan,” paparnya.

Sebab, menurut Achmad hal itu tidak hanya merugikan karyawan, namun juga perusahaan. “Jika sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan,” ungkapnya.

Maka dari itu, Achmad juga mengingatkan, kepada para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

“Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan,” pungkasnya.

Manager Area Lumajang PT Bina Artha Venture, Cahya Alan Hardiyanto, saat dimintai keterangan, enggan menjawab pertanyaan wartawan dan terkesan menghindar.

“Maaf, kalau masalah ini jangan dengan saya, nanti dengan pihak HRD ya,” jawabnya singkat seraya meninggalkan awak media.

Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publiser : Mariska

Tinggalkan Balasan