JEMBER, Rabu (15/8/2018) suaraindonesia-news.com – Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan suatu keharusan guna mewujudkan transparansi sesuai UU No. 28 Tahun 1999
Tag: Kekayaan Pejabat Negara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.