Surat Surat Tidak Resmi, Truk Bermuatan Kayu Olahan Ditangkap Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Surat Surat Tidak Resmi, Truk Bermuatan Kayu Olahan Ditangkap Polisi

×

Surat Surat Tidak Resmi, Truk Bermuatan Kayu Olahan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20161008 203625

Reporter: Lukman

Blora, Sabtu 8/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Truk Muatan Kayu Jati olahan ditangkap petugas polisi, Rabu (05/10/2016) sekitar pukul 22.30 wib.

PJ (45) sebagai pelapor telah mendapat informasi bahwa ada truk diesel warna kuning dengan No. Pol : P-9997-UW dari arah Randublatung menuju ke arah Doplang telah mengangkut kayu jati dari perusahaan milik JO yang beralamat di Desa Karanganyar, Randublatung akan dibawa ke Jepara.

Diduga surat surat dokumen tidak resmi pada akhirnya dihentikan oleh petugas. Bersama JP pelapor PT dan AM sebagai saksi mata  langsung melakukan penghadangan di jalan raya Doplang – Sulursari setelah truk tersebut melintas  dan langsung dilakukan pengecekkan ternyata benar  truk tersebut bermuatan kayu jati bentuk olahan (parket) setelah itu.

Baca Juga :  Unggah Video Indehoy, Waria di Balikpapan Ditangkap Unit Cyber Polda Kaltim

Petugas menanyakan kepada sopir truk tentag surat2 kayu tersebut. ternyata dokumen yang dibawa  di duga bukan peruntukannya/ tidak sah.

Disampaikan oleh kapolres Blora AKBP. Surisman Sik. MH. melalui kasubag Humas AKP Sularno SH.

Selanjutnya oleh peugas, JP, PT dan AM beserta muatan kayu jati bentuk olahan tersebut diserahkan ke Polres Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Proses yang diperkara membawa mengangkut atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pamekasan Laksanakan Polsanak di Usia Dini

Barang Bukti  berupa 1 unit truk warna kuning dg no. Pol : P-9997-UW, kayu jati olahan berbagai ukuran dg jumlah sebanyak 3.879 batang dan 1 buah, terpal plastik warna biru. Setelah dilakukan penyelidikikan tindak lanjut dari pihak kepolisian barang olahan tersebut milik perusahaan kayu UD. JATI UTAMA di desa. Pilang Kecamatan Randublatung tempat memproses kayu jati olahan tersebut. atas kajadian tersebut negara dirugikan
sebesar. Rp. 38.116.000,

Pelaku diancam pasal.12. huruf e dan K.Jo pasal 87 ayat 1 huruf b.UU RI.No.18 Th.2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakaan hutan.