Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Surat Pernyataan Pengabdian Dinilai Tidak Memenuhi Syarat, Seorang Calon Perangkat Desa Tlogorejo Merasa Kecewa

Avatar of admin
×

Surat Pernyataan Pengabdian Dinilai Tidak Memenuhi Syarat, Seorang Calon Perangkat Desa Tlogorejo Merasa Kecewa

Sebarkan artikel ini
IMG 20220323 232010
Tahapan uji publik dan penelitian berkas bakal calon perangkat desa pada Pengisian Perangkat Desa (PPD) Desa Tlogorejo.

PATI, Rabu (23/03/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang calon perangkat desa pada Pengisian Perangkat Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan, Abdul Kakhim, merasa kecewa terhadap panitia pengisian perangkat desa setempat.

Perasaan kecewa Abdul Kakhim muncul, lantaran Surat Pernyataan Pengabdian sebagai Ketua LPMD Desa Tlogorejo selama periode 2020 – 2025 dan sebagai Bendahara Karang Taruna Desa Tlogorejo periode 2014 – 2019, dinilai dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia pada saat tahapan uji publik 15 Maret lalu.

“Saya merasa kecewa, karena surat pernyataan pengabdian sebagai Ketua LPMD dan sebagai Bendahara Karang Taruna Desa Tlogorejo, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia”, terang Kakhim, Rabu (23/03/22).

Dia mengungkapkan, pada saat tahapan pendaftaran yang dibuka 2 Maret 2022 sampai dengan 9 Maret 2022, berkasnya diterima dan dinyatakan lengkap oleh panitia.

“Namun pada saat uji publik dan penelitian berkas oleh panitia, surat pernyataan pengabdian saya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan di Perbup 55 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian perangkat desa”, ungkapnya.

Dinyatakan tidak memenuhi syarat, menurut Kakhim, karena surat pernyataan pengabdiannya tersebut tidak didukung surat pernyataan dari 3 saksi.

Baca Juga :  Polres Sumenep Mutasi Jabatan Posisi Penting, Ini Daftarnya

Padahal, menurutnya lagi, sesuai tata tertib yang dibuat oleh panitia yaitu halaman 4 poin 5, dinyatakan bahwa apabila Bakal Calon Perangkat Desa yang mendaftarkan diri kepada panitia terdapat berkas persyaratan belum lengkap atau tidak lengkap, maka panitia akan memberitahukan hari itu juga kepada yang bersangkutan perihal kekurangan persyaratan yang harus dicukupi oleh bakal calon sampai batas akhir penutupan pendaftaran.

“Pada saat pendaftaran, berkas sudah dinyatakan lengkap. Apabila ada kekurangan, maka seharusnya panitia memberitahukan kekurangannya, sebagaimana diatur di tata tertib tersebut”, jelas Kakhim.

Merasa dirugikan atas perlakuan itu, Kakhim akhirnya melayangkan surat bertanggal 19 Maret 2022, ditujukan kepada Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa (PPD) setempat, meminta pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Gelar Rakor Saber Pungli Tahun 2025

Dia berharap, surat pernyataan pengabdiannya dapat diterima panitia, yang selanjutnya digunakan untuk dasar pensekoran nilai pengabdian yang dijadwalkan pada 24 hingga 26 Maret 2022.

Dan hari ini, Rabu (23/03/22), Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melayangkan surat undangan kepada para pihak, yaitu Camat Jakenan, Kepala Desa Tlogorejo, Panitia Pengisian Perangkat Desa Tlogorejo dan Abdul Kakhim, untuk dilakukan Klarifikasi Pengisian Perangkat Desa Tlogorejo.

Undangan tersebut sebagai tindak lanjut atas surat dari Lembaga Tinggi Negara Independen PIN-RI eks Karesidenan Pati bernomor 006/PIN-RI.03/03.2022 tertanggal 21 Maret 2022 perihal Penyampaian Informasi tentang PPD Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan.

Desa Tlogorejo pada Pengisian Perangkat Desa tahun ini, membuka satu formasi yaitu Sekretaris Desa.

Diikuti pendaftar sebanyak 5 orang, yakni Catur Wahyuningsih dan Iwan Antoni (pasangan suami istri), Fitri Boni Wulandari, Lia Cahyaningsih serta Abdul Kakhim.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaitiful