LUMAJANG, Selasa (06/03/ 2018) suaraindonesia-news.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membenarkan adanya surat rapor merah yang berikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, dan bukan HOAX. Hal ini disampaikan Ketua ORI Propinsi Jawa Timur, Agus Widiarta, bahwa surat itu diterima langsung oleh Asisten l Setda Lumajang.
Namun ketika akan dikonfirmasi, Asisten l tidak berkenan ditemui sejumlah awak media, dengan tanpa alasan yang jelas. Begitu pula dengan Asisten yang lainnya.
Awak media mencoba menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang juga tidak berkenan, via telpon juga tidak diangkat.
“Surat Ombudsman RI itu ada loh, bukan HOAX atau main-main. Kami melakukan penilaian ini juga berdasarkan Undang-Undang. Tapi kalau Plt Bupati Lumajang belum menerima surat tersebut, berarti beliau masih belum menerima dari Sekda yang diberikan oleh Asisten l, begitu alurnya,” jelas Agus saat dikonfirmasi awak media siang ini.
Baca Juga: Kelompok Wartawan Minta Audit Internal Dinas Kominfo
Surat ORI, ditegaskan Agus diserahkan pada tanggal 21 Pebruari 2018 lalu.
Pada pemberitaan sebelumnya, Plt Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto MKes mengutarakan kalau pihaknya belum menerima surat dari ORI tersebut.
Lebih jauh diungkapkan Dr Buntaran, memang akhir-akhir ini, tersebar pemberitaan di media sosial, terkait surat dari Ombudsman RI, yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Lumajang mendapat rapor merah mengenai pelayanan publik.
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan public tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publisher : Tolak Imam