LUMAJANG, Kamis (6/2/2020) suaraindonesia-news.com – Surat aduan event “Lumajang Biyen” diduga raib entah kemana, dari ruangan kantor Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Lilik Dwi Prasetio. Hal itu disampaikannya kepada awak media yang menanyakan siapa pelaporan event tersebut, yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ternyata kata Lilik, surat aduan tersebut belum ada. Padahal sebelumnya, dirinya sempat menyampaikan kalau pernah menerima aduan dan membaca selembar surat aduannya.
“Kemarin semua data kita cek, ternyata kita juga baru dapat info lisan dari anggota saya, mas,” katanya.
Tetapi jika mau buat laporan tertulis, kata Lilik, pasti akan diterima dan di proses.
“Monggo kami tunggu jika mau melakukan laporan,” ujarnya lagi.
Malahan, pihak awak media ini, diminta untuk konfirmasi ke sesama teman media yang sudah lebih dulu mewawancarai dirinya.
“Tolong konfirmasi ke mas Rokhim mas. Kemarin sibuk kerja. Malah setelah teman-teman media pulang, saya minta anggota mencari aduan terkait hal tersebut diatas,” bebernya.
Dan ternyata pihak Kasi Pidsus bilang kalau aduannya belum masuk. Baru secara lisan dari anggota Pidsus Kejari Lumajang.
“Malah kemarin saya minta punya mas Rokhim dan saya anggap sebagai laporan,” tambahnya.
Sementara itu, dari informasi yang didapatkan oleh sejumlah awak media ini, kemarin pihak inspektorat telah memanggil pihak Disparbud untuk dimintai keterangan. Namun awak media masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang berkompeten akan hal itu.
Dikutip dari pedomanindonesia.com, Kepala Disparbud Kabupaten Lumajang, Bambang Sukwanto, menuliskan pada pesan WA nya, bahwa event tersebut bukan menggunakan dana APBD, jadi tidak masuk pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Semua itu menggunakan dana sponsorship, bukan dana APBD, jadi ngga ada di SPSE,” ungkapnya.
Hal yang sama, kata Bambang terjadi pada event musik Prapatan beberapa waktu yang lalu, itu juga menggunakan dana sponsorship.
Sedangkan menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Hanifah Dyah Ekasiwi melalui pesan WA nya menyampaikan kalau pihak Disparekraf hanya untuk di klarifikasi saja.
“Cuma saya belum tahu hasilnya, tim masih nangani kasus lain,” beber Hanifah.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca