SUMENEP, Minggu (14/09) suaraindonesia-news.com – Keputusan manajemen CV Primkoppostrans memberhentikan salah satu supir sekunder bernama Akbar menuai sorotan. Pasalnya, pemutusan kerja tersebut dinilai sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Surat pemberhentian resmi dikeluarkan pada Jumat, 13 September 2025, dan mulai berlaku efektif 15 September 2025. Dalam surat itu, perusahaan menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan usai evaluasi kinerja dan koordinasi bersama PT Dapensi Dwi Karya serta PT Pos Indonesia selaku mitra kerja.
“Perusahaan mengambil keputusan sebagai upaya perbaikan kualitas kinerja CV Primkoppostrans ke depan,” tulis manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur OPS/SDM, Tatang Tartila Azis.
Sementara Akbar mengaku terkejut saat menerima surat pemberhentian yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan tidak pernah memiliki persoalan dengan pihak perusahaan.
“Saya kaget saat menerima surat pemberhentian melalui WhatsApp. Bagaimana tidak, selama ini saya tidak punya persoalan apapun dengan perusahaan, bahkan tidak pernah mendapat surat teguran selama saya bekerja,” ujar Akbar, Minggu (14/9/2025).
Lebih jauh, ia mengaku heran karena setiap kali mencoba menghubungi pihak manajemen—baik lewat telepon maupun WhatsApp—tidak pernah mendapat respons.
“Anehnya, saya ingin memperjelas apa kesalahan saya hingga harus diberhentikan sepihak, tapi pihak perusahaan tidak menjawab,” keluhnya.
Menurutnya, selain persoalan pemberhentian dirinya secara sepihak masih banyak persoalan lain yang harus diungkap.
“Sebenarnya masih banyak persoalan lain selama saya bekerja, tapi nanti saja saya bongkar semuanya jika saya tetap tidak direspon dengan baik,” tegas Akbar dengan nada emosi.
Meski diberhentikan, pihak perusahaan menyampaikan apresiasi atas kerja Akbar selama ini. Manajemen juga berjanji akan segera membayarkan hak berupa gaji terakhir.
“Mohon maaf apabila perusahaan belum memberikan yang terbaik, namun pembayaran gaji terakhir akan kami bayarkan secepatnya,” tertulis dalam surat.
Selain itu, dalam dokumen tersebut, manajemen menugaskan pihak terkait untuk segera menyampaikan keputusan resmi ini kepada yang bersangkutan.