Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Sunat BLSM, Kades Dan Kasun Dilaporkan Ke-Kejari Banyuwangi

Avatar of admin
×

Sunat BLSM, Kades Dan Kasun Dilaporkan Ke-Kejari Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
79b

Banyuwangi, suaraindonesia-news.com –  LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi  ( LPPPKB ) serius melaporkan dugaan pemotongan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat ( BLSM ) yang dilakukan oknum Kades ( MISKAWI,red.) dan Kasun Desa Karangharjo Glenmore ke Kejari Banyuwangi,Jum’at tgl.20 Desember 2013.

Sekadar diketahui,BLSM sebagai kompensasi masyarakat akibat dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) untuk warga Rumah tangga Miskin ( RTM ) faktanya keluarga Miskin ( Gakin ) kecewa karena bantuan itu banyak dinikmati warga yang sudah mampu.

Carut-marutnya pembagian BLSM banyak diakibatkan karena kevalitan data Badan Pusat Statistik (BPS ),yang tidak tepat sasaran.sehingga tak sedikit volemik dan kejadian pemotongan ditingkat bawah.

Akhirnya,Pemerintahan desa menjadi bingung karena dapat amarah dari warga yang merasa berhak.tetapi tak sedikit oknum perangkat mencari kesempatan melakukan pemotongan untuk pribadi.

Baca Juga :  Manfaatkan Anggaran APBDes, Desa Orahili Idanoi Laksanakan Pelatihan LPM dan PKK

Seperti pembagian BLSM didesa Karangharjo Glenmore Tahap II,sekitar 701 penerima BLSM masing-masing Rp.600.000 yang harus diterima,tetapi dipotong oleh oknum Kades dan Kasun Rp.50.000 setiap warga.

Adapun alas an pemotongan Rp.30.000  untuk diberikan kepada 30 warga yang luput bantuan,sedangkan Rp.20.000  untuk biaya transportasi yang disiapkan pihak desa.

Namun sejumlah warga mengaku membawa kendaraan sendiri tetapi masih tetap ada pemotongan.

Menurut Sugeng Setiawan,sh – Ketua Umum ( Ketum ) LP3KB sudah melaporkan kasus tersebut ke-Kejari. Baru kali ini dia melaporkan kasus tersebut  dan tergolong besar.” Pungutan yang dilakukan Desa Karangharjo adalah perbuatan yang amat Dahsyat,” ujarnya.

Kata Sugeng, BLSM adalah Hak Warga ,Pemotongan tersebut adalah kejahatan social yang tidak bisa diampuni.”Berdasarkan pernyataan Kades dan Kasun itu merupakan bukti nyata yang tidak terbantahkan bahwa Hal tersebut sudah terencana,” ujarnya Minggu ( 22/12/2013).

Baca Juga :  CODE Yang Diselenggarakan Fakultas Ilmu Komunikasi Budi Luhur Dihiasi Berbagai Macam Acara

Sekadar diketahui  berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pasal 12e Bahwa PNS atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,dipidana ancaman 20 tahun penjara.

Sugeng menjelaskan Pemerintah Desa Karangharjo mutlak melanggar.”Berdasar bukti yang ada maka LSM kami intens mengawal proses hukumnya,” ujarnya. 

HR ringgit