BANGKALAN, Rabu (19/08/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan proses belajar mengajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur banyak hal yang telah dilaksankan oleh pemerintah terkait, diantaranya memfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam mengontrol kinerja dan anggaran yang melekat di setiap jenjang lembaga pendidikan dengan memampangkan RKAS ditempat yang strategis.
Hal tersebut diperkuat oleh Bambang Mustika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten pada beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar setiap jenjang lembaga SMP maupun SD mampu mengelola dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan bermutu dengan memampangkan RKAS di lokasi strategis.
Saat ditemui Kepala Bidang Pembinaan SMP Jufri Kora menyatakan mendukung penuh terlaksananya pemampangan RKAS tersebut di setiap lembaganya (Lembaga SMP se Kabupaten Bangkalan, Red) mengingat fungsi keikutsertaan masyarakat dalam mengontrol dan mendukung jalannya penyelenggaraan pendidikan mempunyai dampak positive pada proses meningkatnya kemajuan bidang pendidikan.
“Terkait dengan sampai pak Kadis memberi edaran dan memberikan arahan agar memampang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kami akan menindaklanjuti itu bahkan kami sudah menegor kepada beberapa lembaga sehingga diharapkan memang apa yang disampaikan oleh pak kadis itu nanti akan bisa terwujud,” ungkap Jufri yang juga merupakan mantan Kabid PAUD PNF Disdik Bangkalan tersebut secara gamblang.
Bahkan dirinya menyampaikan, di masa covid-19 ini yang syarat dengan seringnya permbaharuan konten edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementria lainnya tetap menghimbau agar pemampangan konten RKAS selalu mengikuti update SE tersebut.
“Saya uda mengintruksikan untuk dipampang, kalaw ada perubahan tinggal dirubah lagi,” tambahnya.
Namun demikian Jufri juga menyatakan bahwa dirinya hingga kini belum bisa memastikan dari total lembaga yang dinaunginya sudah berapa banyak yang telah memampang RKAS, serta dirinya juga mengatakan telah sempat menegor beberapa lembaga yang hingga kini belum melaksanakan edaran tersebut.
“Saya belum mendeteksi sampai kesana artinya saya kelembaga pada saat ada perubahan SKB empat mentri juga sosialisasi untuk menindaklanjuti ‘kaloppaen kammah’ (lupa lembaga mana saja) yang sudah terpampang,” terangnya melengkapi pernyataan.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Ela