Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Berkaitan dengan kasus kejanggalan dalam pembelian lahan yang diambil dari dana APBD Kota Bogor dengan luas tanah sekitar 7.302 meter per segi yang dimiliki Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014 lalu.
Dari luasan tanah tersebut telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter per segi, sekitar 26 dokumen kepemilikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB dan eks garapan.
Sementara untuk harga jual lahan dibuat sama, sehingga disepakati untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter per segi senilai Rp 43,1 miliar.
Namun hingga kini, Kejari Bogor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, padahal sekitar 47 saksi sudah di periksa.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Raya Sugeng santoso mengatakan kepada Suara Indonesia bahwa Kejari bogor harus segera mengungkap siapa Tersangka (TSK) dalam perkara lahan angkahong ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesimpang siuran isue, sebab mulai dari pejabat, walikota dan wakil walikota sudah diperiksa.
Selain itu kata Sugeng Pendalaman peran masing masing pejabat daerah dalam perkara angkahong ini menjadi kunci penetapan tersangka oleh kajari Bogor pungkasnya. (Iran G Hasibuan).