Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Sudah Jelas Setelah Diukur Ulang Luas Tanah Tak Sesuai Dengan Gugatan,Tergugat Minta PA Bijak

Avatar of admin
×

Sudah Jelas Setelah Diukur Ulang Luas Tanah Tak Sesuai Dengan Gugatan,Tergugat Minta PA Bijak

Sebarkan artikel ini
IMG 20220715 231422
Foto: BPN Pamekasan didampingi tim Pengadilan Agama serta tim penggugat dan tergugat saat melakukan pengukuran ulang tanah.

PAMEKASAN, Jumat (15/07/2022) suaraindonesia-news.com – Luas tanah yang sedang digugat ke Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, setelah dilakukan pengukuran ternyata tidak sesuai dengan data yang digugat.

Luas tanah yang digugat tersebut seluas 1115 cm. Namun hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim pengadilan agama serta tim penggugat dan tergugat, ternyata seluas 989 cm, sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT, atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan.

Sukriyadi menjelaskan, dia membeli tanah itu dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.

“Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998, dengan luas tanah 989 cm,” ucap Sukriyadi.

Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin.

Baca Juga :  Duka Insiden Kecelakaan Laut Sapeken Sumenep, PMKS Gelar Doa Bersama

Setelah melakukan pengukuran, Hakim dari PA Pamekasan membacakan berita acara dengan penundaan sidang ke hari Jum’at Minggu depan di Balai Desa Panempan.

“Kenapa tanah kami ini disita oleh PA yang sudah jelas sertifikat jual belinya lengkap dan tadi saat diukur ulang sudah jelas luas tanah yang di beli kami 989 cm,” paparnya.

Sementara, Ketua PA Sugiarto setelah melakukan mediasi dan pembacaan berita acara malah memilih bungkam dan tidak bisa memberikan tanggapan terhadap awak media yang hendak melakukan wawancara terkait sengketa tanah itu.

Baca Juga :  Akhirnya, DPUTR Dan Dinas Pengairan Propinsi, Disomasi LIRA

Ketua PA juga menghindar dari para awak media dan bergegas masuk ke dalam mobilnya dengan dijaga ketat pihak kepolisian Polres Pamekasan.

Tanah dengan luas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, digugat oleh Syaiful Bahri Maulana yang juga warga Desa setempat, karena dianggap warisan keluarga dengan bukti liter C.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Miftahol Hendra Efendi