Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumPemerintahan

Sudah Dipungut Biaya dan Menunggu 1 Tahun, Calon PMI dari LPK Sakura Purwodadi Resah

Avatar of admin
×

Sudah Dipungut Biaya dan Menunggu 1 Tahun, Calon PMI dari LPK Sakura Purwodadi Resah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250525 103410
Foto: Kantor LPK Sakura-Purwodadi di Kelurahan Kuripan Rt.03/13, tampak sedang dalam renovasi.

GROBOGAN, Minggu (25/05) suaraindonesiamews.com – Puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tergabung di Lembaga Pendidikan Ketrampilan (LPK) Sakura -Purwodadi, Kabupaten Grobogan, merasa resah.

Keresahan menghinggapi mereka, lantaran tidak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan, yakni Jepang, oleh perusahaan yang merekrut.

Hal itu diungkapkan pengamat sosial dan kebijakan publik di Jawa Tengah, Bambang Sumadi, kepada media ini. Minggu (25/05/25).

“Para calon tenaga kerja dengan tujuan ke Jepang yang saat ini sedang belajar bahasa di LPK Sakura Purwodadi, resah. Sudah menunggu selama 1 tahun dan sudah membayar beaya, namun tidak kunjung diberangkatkan”, ungkap Bambang Sumadi.

Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari calon pekerja yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu, sekurangnya ada 100 orang, menunggu dalam ketidak-pastian.

“Menurut keterangan yang saya dapatkan, ada 160 orang siswa yang belajar di LPK Sakura. Rata-rata dipungut 60 juta rupiah. Ada bukti kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Alip selaku manajemen”, tambahnya.

Selain harus membayar sejumlah beaya, tutur Bambang, calon pekerja juga diwajibkan menyerahkan ijazah asli yang dimiliki, mulai dari Ijazah SD hingga ijazah jenjang pendidikan terakhir.

Baca Juga :  Audensi Lasbandra dan Dishub Sampang, Pertanyakan Kebocoran PAD Parkir dan Pembiaran Terjadinya Pungli

Sumadi menduga, LPK Sakura yang berlokasi di Kelurahan Kuripan Rt.03/13 Kecamatan Purwodadi itu, tidak memiliki legalitas kelembagaan dari kementerian terkait.

“Maka, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri oleh lembaga tersebut, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Namun jika belum diberangkatkan, dapat dijerat pasal penipuan dan penggelapan”, tegas Bambang.

Dalam upaya menguak lebih jauh kasus yang dinilai merugikan masyarakat itu, pihak Bambang telah mengumpulkan banyak informasi, bukti maupun saksi.

“Ada upaya dibawa ke ranah hukum, karena ada korban yang merasa dirugikan”, tegasnya lagi.

Para calon pekerja migran itu sendiri, sedianya akan diberangkatkan ke Jepang untuk bekerja disektor konstruksi.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Terima SK Pengangkatan Pengurus MUI Jatim

Hingga berita ini diunggah, pihak manajemen LPK Sakura-Purwodadi, belum dapat dikonfirmasi.