Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Pati Lakukan Eksekusi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Pati Lakukan Eksekusi

×

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Pati Lakukan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220328 213413
Penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera PN Pati kepada Kuasa Hukum Pemohon

PATI, Senin (28/03/2022) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati melakukan eksekusi terhadap SHM Nomor 00721/Langgenharjo dengan luas 2.900 meter persegi terletak di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati. Senin (28/03/22).

Eksekusi berdasarkan Putusan PN Pati Nomor 04/Pdt.G/2014/PN Pt tanggal 07 Juli 2014 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 375/Pdt/2014/PT.Smg tanggal 22 Desember 2014 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1246 K/Pdt 2015 tanggal 25 November 2015.

Panitera PN Pati, Hasan Udi, SH mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan – putusan tersebut dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht).

“Sudah incracht. Saya jalankan atas perintah Ketua PN Pati. Ini pun sebelumnya sudah kami lalui dengan tegoran dan pemanggilan terhadap termohon eksekusi, termasuk upaya persuasif”, jelas Hasan.

Pihaknya akan terbuka, apabila termohon akan melakukan upaya hukum , yaitu peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti – bukti baru).

“Kami melakukan eksekusi itu karena melaksanakan bunyi putusan”, lanjutnya.

Sementara itu termohon eksekusi yaitu ahli waris dari Teguh Sudiharto, Dwi Arie Hartanto yang tinggal di Desa Sekarjalak Kecamatan Margoyoso, usai dilakukannya eksekusi mengatakan, sebenarnya kasus ini bermula dari hubungan kerja sama dan hutang piutang antara Teguh Sudiharto dengan Srie Handayani.

“Tetapi kenyataannya, jaminan itu (sertifikat tanah) dibalik nama menjadi atas nama Srie Handayani”, kata Dwi.

Dia menjelaskan, almarhum bapaknya memiliki 4 anak sebagai ahli waris, namun dalam perkara ini, sebutnya, hanya 3 anak yang diberitahu masalah proses hukumnya, sedangkan 1 ahli waris lainnya yang juga sudah meninggal dunia dan memiliki keturunan, tidak pernah mendapat pemberitahuan.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, KPU Lumajang Gelar Acara Gathering bersama Awak Media

Hanggoro, anak ke-4 dari Teguh Sudiharto menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK.

“Ini sedang mengumpulkan dan mempersiapkan bukti – bukti baru. Sebagai warga negara, kami mematuhi undang – undang dan patuh hukum”, tambah Hanggoro.

Dia berharap, keadilan nanti akan ditegakkan dengan sebenar – benarnya atas proses hukum yang akan ditempuh.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya kita lihat keadilan yang sesungguhnya”, tandas Hanggoro.

Eksekusi ditandai pemasangan maklumat, yang berisi kepada siapapun dilarang untuk memasuki, menguasai, memanfaatkan, mempergunakan dan/atau melakukan perbuatan hukum (jual – beli, sewa – menyewa dan gadai) atas tanah beserta segala sesuatu yang tertanam di atasnya, tanpa ijin / persetujuan dari pemilik yang berhak atau kuasanya yang sah.

Baca Juga :  Modernisasi Pertanian, Sukses Antar Peningkatan Produksi Padi di OKI

Dilanjutkan penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera PN Pati kepada Kuasa Hukum Pemohon.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful