ACEH TIMUR, Rabu (16/02/2022) suaraindonesia-news.com – Setelah adanya kekuatan hukum tetap terhadap beberapa kasus tindak pidana, Kejaksaan Negeri Aceh Timur musnahkan Barang Bukti (BB), Pemusnahan BB di laksanakan di halaman Kantor Kejari setempat. Rabu (16/02).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica,SH menjelaskan bahwa semua Barang bukti yang di musnahkan itu hasil perkara Pidana Umum dari Bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022.
“Semua barang bukti yang di musnahkan hari ini merupakan hasil perkara pidana umum dari bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022,” jelas Hanita.
Selanjutnya, Hanita menyebutkan jenis perkara yang di tangani yaitu sebanyak 50 (lima puluh) perkara sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara, Oharda 8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) perkara.
“Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian nya narkotika jenis sabu sebanyak 9.716.38 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram,” sebutnya.
Hanita mengungkapkan bahwa BB tersebut termasuk jumlah yang besar.
“Barang bukti ini termasuk jumlah yang besar. Maka untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba,” timpal Hanita.
Sementara BB perkara Non Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Proses pemusnahan BB turut hadir
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur Semeru, S.H, M.H, Kapolres Aceh Timur a.n. AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pa Sandi Kodim 0104/Atim a.n. Letda Inf Saifiddin, Ketua Mahkamah Syariyah Idi Hasanuddin, SHi, M.Ag, Plt. Kalapas Kelas II B Idi An. Indra Gunawan, SH. Ketua PN Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma, SH, Kepala Kesbangpol Aceh Timur Iskandar, SH serta Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negri Aceh Timur. Personil TNI Kodim 0104/Atim dan Personil Polres Aceh Timur.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












