Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Suarahukum.com Jalani Sidang Perdana Atas Gugatan Perdata Oleh Kurator Ruddy Indrajaya

Avatar of admin
×

Suarahukum.com Jalani Sidang Perdana Atas Gugatan Perdata Oleh Kurator Ruddy Indrajaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20151117 WA0012
Aksi demo wartawan atas sidang perdana suarahukum.com

Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Hari ini, Selasa 17 Nopember 2015 media online suarahukum.com menjalani sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan kurator Ruddy Indrajaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Ruddy menggugat suarahukum.com atas pemberitaan yang dirasa menyudutkan dirinya.

Berita berjudul “Gelapkan Rp. 23 Milyar, Kurator Ruddy Indrajaya Tidak Ditahan” itu dimuat suarahukum.com pada 6 Oktober 2014 silam. Legal Officer suarahukum.com, Okky F Suryatama SH, mengatakan Ruddy tidak pernah menempuh cara seperti yang diamanatkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 semisal dengan memberikan hak jawab atas keberatannya atas pemberitaan yang dirasa menyudutkan tersebut.

“Memang Ruddy pernah mengadu ke Dewan Pers melalui surat tertanggal 31 Agustus 2015, yang juga ditembuskan kesuarahukum.com. Dalam suratnya itu Ruddy menyebut judul atas pemberitaan dirinya di suarahukum.com sama sekali tidak menggunakan asas praduga tak bersalah, mengacu pasal 5 UU Pers No. 40 tahun 1999,” ujar Okky.

Baca Juga :  Selama 2 Pekan 772 Kendaraan terjaring Giat Dak Gar SPPT Polres Probolinggo

Namun Dewan Pers tidak memanggil pihak suarahukum.com juga tidak membalas surat pengaduan Ruddy. “Dan sampai sekarang Dewan Pers tidak pernah menyatakan suarahukum.com melanggar UU Pers,” katanya.

29 September 2015, Ruddy Indrajaya membuat surat gugatan perdata terhadap suarahukum.com tentang perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, sebelumnya, ditandaskan Okky, Tim suarahukum.com pernah memberi mediasi dengan menawarkan hak jawab dan koreksi, sebagaimana diatur pasal 5 UU Pers no. 40 tahun 1999.

Sedangkan dalam mediasi itu Ruddy meminta menurunkan pemberitaan dari website www.suarahukum.com. Jelas permintaan itu ditolak oleh Tim suarahukum.com dan Ruddy memilih menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

Okky yang pernah menjabat sebagai Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Surabaya, juga pernah menjadi anggota AJI Jakarta menyebut, gugatan yang dilayangkan Ruddy adalah gugatan yang dilakukan oleh pengangguran. Menurutnya, gugatan Ruddy Indrajaya sama sekali tidak berdasar pada hukum.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Malang Ajak Masyarakat Kota Malang Pearangi Korupsi

Beberapa catatan, Dewan Pers melakukan kerjasama dengan Mahkamah Agung untuk Perlindungan terhadap kebebasan pers yang melahirkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) pada 30 Desember 2008, yang mewajibkan para hakim untuk mendahulukan Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999 Tentang Pers dalam menyelesaikan setiap sengketa pers.

Dan juga, Bab III pasal 3 ayat (2) Nota Kesepahaman disebutkan, saat menangani kasus dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan pemberitaan pers, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk mendahulukan UU Pers no. 40 tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan Undang-Undang lain.

Sosialisasi “MoU Dewan Pers dengan Polri, MoU Dewan Pers dengan Komisi Informasi, MoU Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung dan Pedoman Pemberitaan Media Cyber” pernah berlangsung di Surabaya, Selasa, 18 Juni 2013.(Adhi).