Reporter: Adi Wiyono
Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Tidak stabilnya harga sayur mayur di kota Batu dan sekitarnya mendorong pemerintah kota (Pemkot) untuk segera mengambil langkah dengan melakukan intervensi terhadap pola tanam kepada para petani sayur mayur di kota Batu.
Pernyataan yang muncul dalam uji public penetapan Peraturan Daerah (Raperda) pertanian organic yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Batu, Selasa (31/5/2016) siang di hotel Agro Kusuma Kota Batu.
Dalam kesempatan itu Endang Tri Ningsih Ekspektorat kota Batu dihadapan peserta mengatakan Pemkot Batu sekarang ini sudah waktunya melakukan intervensi pola tanam kepada para petani sayur mayur di kota Batu, karena dengan melakukan intervensi terhadap pola tanam harga sayur mayur ditingkat pasar menjadi stabil.
“Kalau sekarang saya melihat harga sayur mayur di tingkat pasar mengalami harga yang tidak stabil, misalnya harga Lombok bisa tembus Rp 70. Ribu tetapi disi lain harga Lombok jatuh di tingkat petani bisa anjlok menjadi Rp 5 ribu,” Kata Endang yang juga mantan dinas Kesehatan Kota Batu ini.
Untuk pola tanam ini kata dia, Dinas pertanian dan steak holder lainnya harus bisa memetakan kawasan mana yang cocok dan dipilih untuk sayur mayur tertentu, misalnya kawasan junrejo, bulan Mei cocok untuk tanam Lombok dan tomat . Sementara kawasan lain juga dilakukan intervensi dengan menanam jenis sayur mayur lainnya.
“Pengaturan pola tanam seperti ini, baik ditinnjau dari segi waktu atau jenis tanaman, dengan ini nantinya tidak lagi terjadi gejolak harga di Pasar,” jelas Endang.
Selain Dinas pertanian bertanggung jawab, Dinas perindustrian dan perdagangan juga bertanggung jawab, terhadap harga pasaran, sedang untuk produksi menjadi tanggung jawab Dinas pertanian tetapi untuk pemasaran Disperindag menjadi tanggung jawabnya.
“Dengan demikian petani merasa dilindungi, ketika terjadi harga jatuh, Disperindag harus berani membeli dengan harga yang standar, yaitu membeli sebelum terjadinya penurunan harga,” jelasnya.
Namun ketika terjadi lonjakan harga, lanjut Endang, Pemkot harus menggelontorkan dengan harga murah, karena Disperindag dan dinas pertanian ada anggaran untuk masyarakat alias masyarakat layak mendapatkan subsidi, sedang disperindag sendiri harus menyiapkan semacam lumbung untuk menyimpan hasil produksi pertanian.
Selain itu kata dia, untuk mengantisipasi penurunan harga dan melonjaknya harga, pemkot Batu harus melakukan sinergi dengan Pemerintah di Malang Raya.
Sementara itu Kurniawan Puji Wijaksono, konsultan penyusun Raperda Pertanian Organi dari Fakultas pertanian Universitas Brawijaya mendukung langkah yang dilakukan oleh peserta uji public Raperda itu.
Ia juga merasa senang dengan dilakukan uji public ini dapat memberikan masukan, saran dan solusi terkait rancangan Perda pertanian organik yang di rancang oleh Bappeda
“Kami akan merevisi dan mengkaji ulang sebagian pasal dan aturan seperti yang minta oleh para peserta sebelum diserahkan ke Kota Batu,” ucapnya.