Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Stabilkan Harga Sayur mayur, Pemkot Batu Harus Berani Intervensi Pola Tanam

Avatar of admin
×

Stabilkan Harga Sayur mayur, Pemkot Batu Harus Berani Intervensi Pola Tanam

Sebarkan artikel ini
P5311905

Reporter: Adi Wiyono

Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Tidak stabilnya harga sayur mayur di kota Batu dan sekitarnya mendorong   pemerintah kota (Pemkot) untuk segera mengambil langkah   dengan melakukan intervensi  terhadap pola tanam kepada  para petani sayur mayur di kota Batu.

Pernyataan  yang muncul dalam  uji public  penetapan Peraturan Daerah (Raperda) pertanian organic  yang  diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Batu, Selasa (31/5/2016) siang  di hotel Agro Kusuma  Kota Batu.

Dalam kesempatan itu Endang Tri Ningsih  Ekspektorat kota Batu dihadapan peserta  mengatakan Pemkot Batu sekarang ini sudah waktunya melakukan intervensi pola tanam kepada para petani sayur mayur di kota Batu, karena dengan melakukan intervensi terhadap pola tanam harga sayur mayur  ditingkat pasar menjadi stabil.

“Kalau sekarang saya melihat harga sayur mayur di tingkat pasar mengalami harga yang tidak stabil, misalnya harga Lombok bisa tembus Rp 70. Ribu tetapi disi lain  harga Lombok  jatuh di tingkat petani bisa anjlok menjadi Rp 5 ribu,” Kata Endang yang juga mantan dinas Kesehatan Kota Batu ini.

Baca Juga :  BPN Kota Bogor Serahkan Ratusan Sertifikat

Untuk pola tanam ini  kata dia, Dinas pertanian dan steak holder lainnya harus bisa memetakan kawasan mana yang cocok dan dipilih  untuk sayur mayur tertentu, misalnya kawasan junrejo, bulan Mei   cocok untuk tanam Lombok dan  tomat .  Sementara kawasan lain juga dilakukan intervensi dengan menanam  jenis sayur mayur lainnya.

“Pengaturan pola tanam seperti ini, baik ditinnjau dari segi waktu atau jenis  tanaman,  dengan ini nantinya tidak lagi terjadi gejolak harga di Pasar,” jelas Endang.

Selain Dinas pertanian  bertanggung jawab,  Dinas perindustrian dan perdagangan juga bertanggung jawab, terhadap harga pasaran,  sedang untuk produksi menjadi tanggung jawab Dinas pertanian tetapi untuk pemasaran Disperindag menjadi tanggung jawabnya.

“Dengan demikian petani merasa dilindungi, ketika terjadi harga jatuh, Disperindag harus berani membeli  dengan harga yang standar, yaitu membeli  sebelum terjadinya penurunan harga,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala BNNP Mendadak Tes Urin Terhadap 19 Prosonil BNNP Malut

Namun ketika terjadi lonjakan harga,  lanjut Endang, Pemkot harus menggelontorkan  dengan harga murah, karena  Disperindag dan dinas pertanian  ada anggaran untuk  masyarakat alias masyarakat layak mendapatkan subsidi, sedang disperindag sendiri  harus menyiapkan semacam lumbung  untuk menyimpan hasil produksi pertanian.

Selain itu kata dia, untuk mengantisipasi penurunan harga dan melonjaknya harga,  pemkot Batu harus melakukan sinergi dengan Pemerintah di Malang Raya.

 Sementara itu Kurniawan Puji Wijaksono, konsultan penyusun Raperda Pertanian Organi  dari Fakultas pertanian Universitas Brawijaya mendukung langkah yang dilakukan oleh peserta uji public Raperda itu.

Ia juga merasa senang  dengan dilakukan uji public ini  dapat memberikan masukan, saran dan solusi terkait rancangan Perda pertanian organik yang di rancang oleh  Bappeda

“Kami akan merevisi dan mengkaji ulang sebagian pasal dan aturan seperti yang minta oleh para peserta sebelum diserahkan ke Kota  Batu,” ucapnya.