Reporter : Miftakh
Grobogan, Rabu (1/2/2017) suaraindonesia-news.com – Di beberapa Desa di Kabupaten Grobogan banyak yang mendapatkan permasalahan mengenai SPPT-PBB yang setiap tahun harus dibayarkan oleh masyarakat pembayar pajak yang dikelola oleh Desa setempat, Kepala Desa sebagai penanggung jawab atas suksesnya penarikan SPPT-PBB tahunan.
Sebelumnya, SPPT-PBB masuk pada penanganan Pemerintah Pusat setelah mulai bulan Januari 2013 SPPT-PBB telah dikembalikan ke daerah masing masing, ini bisa untuk menambah pemasukan Daerah dari hasil pajak bumi dan bangunan, dan SPPT-PBB Kabupaten Grobogan hasil dari warisan KPP Pratama Blora yang menyisakan beberapa masalah seperti SPPT-PBB fiktif dan membuat beberapa Kepala Desa menjadi bingung.
SPPT-PBB fiktif yang berada di Kabupaten Grobogan seperti halnya tidak ada tanahnya maupun juga tidak ada orangnya, seperti yang terlihat di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh dengan SPPT-PBB fiktif sebanyak 112 SPPT-PBB fiktif dan SPPT- PBB akan menjadi tunggakan wajib dari Desa tersebut.
“Saya sedang merekap data SPPT-PBB yang bermasalah mas dan harus segera saya laporkan ke BPPKAD Kabupaten Grobogan karena di dalam daftar SPPT-PBB tersebut tidak ada tanahnya dan orangnya agar nanti tidak menjadi tunggakan kewajiban Desa,” terang Suwadi, Kepala Desa Bandungharjo, Rabu ( 1/2/2017 ).
Menurutnya, permasalahan SPPT-PBB fiktif harus menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Grobogan agar tidak menjadi momok bagi setiap Kepala Desa yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak lagi menjadi permasalahan yang akan datang.
Sementara Dr. Ir. Mohammad Sumarsono, M. Si, Kepala BPPKAD saat ditemui dikantornya, Rabu ( 1/2/2017 ) mengatakan, bahwa mekanisme permasalahan SPPT-PBB fiktif harus sering mengapdet data di lapangan dan segera dilaporkan, seperti tidak ada tanahnya, tidak ada orangnya, luas tidak sesuai dan mutasi atau ganti nama harus segera dilaporkan, ujarnya.
“Untuk sosialisasi apdeting data sudah kami sosialisasikan melalui Kecamatan dan ada jangka waktu untuk melaporkan selama tiga bulan untuk apdeting data tersebut,” kata Sumarsono.
Target pemenuhan untuk memenuhi pemasukan penghasilan daerah melalui SPPT-PBB, Kabupaten Grobogan memasang target yang sangat tinggi sampai 100% terpenuhi, tetapi selama ini Pemerintah Kabupaten Grobogan setiap setahun hanya bisa memenuhi target 90% dari angka yang di targetkan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, yang 10%nya menjadi tunggakan Desa tersebut.

