Reporter : Nazli Md
ABDYA ACEH, Rabu (25/4/2017) suaraindonesia-news.com – Sarjana Pendamping Pembangunan Gampong (SPPG) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diminta tidak bermain dengan anggaran dana gampong. Pendamping diharapkan bekerja dalam memecahkan persoalan di gampong binaanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DMP4), Abdya, Ruslan Adly, Sp, Rabu (26/4/2017).
Ia menegaskan, agar pendamping Gampong tidak bermain-main dengan penggunaan dana untuk gampong.
“Pendamping gampong harus mampu mengawal dan menjaga pengelolaan dana di setiap gampong binaan masing-masing. Jangan mengambil satu persenpun dari dana tersebut karena semua itu telah diatur dalam peraturan desa maupun qanun,” tegas Ruslan.
Terkait dengan honorer, ditegaskan Ruslan para pendamping gampong itu telah ditentukan Pemerintah.
“Jika ada kedapatan pendamping mafia dana gampong, maka harus dilaporkan ke pimpinannya,” tegasnya.
Sementara untuk pencairan dana gampong di tahun 2017 ini direncanakan pertengahan Mei 2017, dengan tahapan penarikan pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen dari jumlah dana desa yang diluncurkan pemerintah.
“Bagi aparatur gampong harus segera melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun lalu, agar dana desa untuk 2017 bisa dicairkan sesuai dengan prosedur dan ketentuannya,” imbuh Ruslan.

