Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
cncvb
Pelaku pencurian kotak amal masjid saat diamankan polisi beserta barang bukti

KOTA BATU, Selasa (24/4/2018) suaraindonsia-news.com – S 37 th Warga Gondorejo Desa oro-oro Ombo kecamatan Batu kota Batu Jawa Timur diringkus polisi Polsek Karangploso usai mencuri kotak amal masjid Baitul Mutaqim Dusun Langgat Desa Kepuharjo Kec. Karangploso Kabupaten Malang.

Iptu Slamet Subagyo Wakapolsek Karangploso mengatakan S pelaku Pencurian Kotak Amal dalam Masjid bukan yang pertama kali tetapi S pernah melakukan hal yang sama, namun pelaku baru pertama kali dirangkap polisi.

“Ia diringkus polisi pada hari sabtu tanggal 21 April 2018, sekira pukul 12.30 WIB, setelah ada salah satu takmir masjid Sunardi melaporkan bahwa ada seseorang yang melakukan pencurian uang kotak amal di dalam masjid Baitul Mutaqim dan pelaku telah terekam CCTV,” Kata wakapolsek Karangplso, saat ditemmuui Seasasa (24/44/2018) pagi.

Baca Juga :  Walikota Tak Mau Berpolemik Dengan Kasus Fasum

Dari infomasi tersebut ppetugas dari Polsek karanngppllooso langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan pelaku atas nama “S” yang saat itu pelaku mengaku sudah melakukan 2 kali di beberapa masjid di wilayah kepuharjo.

Baca Juga: Hati-hati Lewat Jembatan Kali Lanang, Kini Hanya Mampu Menampung Beban 24 Ton 

Dihadapan petugas Pelaku mengaku saat menjalankan aksinya melakukan pencurian kotak amal dengan cara berpura-pura sholat dengan mengajak seorang perempuan yang baru dia kenal untuk sholat duhur.

Baca Juga :  Putusnya Jembatan Penghubung Dua Desa Ngloram Dan Gadon Belum Ada Solusi Dari Pemerintah

“Saat perempuan sholat, pelaku tidak sholat melainkan melihat situasi dalam masjid, saat masjid sepi, pelaku segera melakukan aksinya pencurian uang kotak amal dengan cara pakai lidi yang diberi pulut atau lem, lalu dimasukkan kedalam kotak amal untuk mengambil sejumlah uang,” kata Slamet subayo.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak amal, uang sebesar Rp. 46.000; ,2 batang lidi, satu unit sepeda motor.

“Dari perbuatan pelaku tersebut kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Imam