RAJA AMPAT, Sabtu (13/01/2018) suaraindonesia-news.com – Pengisian bahan bakar ke dalam jerigen dilarang dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Larangan itu disebabkan jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Para petugas di SPBU selalu diberi peringatan oleh pihak PT Pertamina (Persero) untuk tidak melayani pembeli yang menggunakan jerigen. Namun peraturan itu sering dilanggar, seperti yang terjadi di SPBU yang terletak di Jalan Yos Sudarso Siwinbon, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat.
Baca Juga: Keseriusan Disnaker Lampung Berantas TKI Ilegal Dipertanyakan
Informasi yang diperoleh suaraindonesia-news.com SPBU ini dikelola oleh CV Putra Bahari dan kepergok saat melayani pembeli yang menggunakan jerigen, Sabtu (13/01/2018) sekitar pukul 14:10 waktu setempat.
Hingga berita berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU terkait hal tersebut.
Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam













