Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Teknologi

SP4N LAPOR Segara Hadir untuk Masyarakat Sumenep

Avatar of admin
×

SP4N LAPOR Segara Hadir untuk Masyarakat Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20230408 201023
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, menyampaikan sambutan dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SP4N LAPOR (Foto: istimewa).

SUMENEP, Sabtu (08/04/2023) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Lewat SP4N LAPOR.

Terbukti beberapa terakhir Diskominfo Sumenep menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Sumenep Diduga Tak Serius Atasi Galian C dan Mafia Pupuk

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan USAID ERAT dan diikuti 78 operator layanan pengaduan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep di De Baghraf Hotel.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, dalam teknis sistem itu memakai sistem pengelolaan pengaduan publik nasional menggunakan aplikasi LAPOR! atau SP4N LAPOR!.

Menurutnya, sistem pengadaan sendiri dibentuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai bentuk wujud komitmen untuk mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sistem pengelolaan publik ini dilakukan berdasarkan prinsip No Wrong Door Policy, menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun, serta menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Tunaikan ZIS Melalui Baznas

Berdasarkan data statistik, tahun 2020 ada 42 pengaduan di Kabupaten Sumenep. Sedangkan 2021 berjumlah 12 pengaduan, 2022 sebanyak 31 pengaduan dan 2023 sampai dengan April berjumlah 43 laporan pengaduan.

“Topik terbanyak pengaduan di Kabupaten Sumenep terkait dengan bantuan sosial, infrastruktur jalan dan kepariwisataan,” ungkapnya.

Sementara terkait saluran pengaduan disampaikan melalui e-mail gadget serta aplikasi internet lainnya.

Baca Juga :  Edi Darmawangsyah: Jangan Sewenang Wenang Menggusur PKL, Mereka Hanya Mencari Nafkah

Dengan demikian, pihaknya berharap pengaduan pelayanan publik setidaknya dapat segera ditindaklanjuti secara proporsional, sesuai dengan skala prioritas yang sudah ditetapkan.

“Itu bertujuan agar dapat meningkatkan pelayanan publik,” tegasnya.

Sedangkan dari Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Puspen Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, memaparkan selaku pemateri bahwa amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tertulis bahwa Pemda wajib membangun manajemen pelayanan publik termasuk manajemen pengelolaan pengaduan.

Baca Juga: Pansus II DPRD Sumenep akan Gelar Rapat dengan Eksekutif, Bahas SOPD

Oleh sebab itu, hadirnya layanan pengaduan dapat mewujudkan reformasi birokrasi dalam pemerintahan yang nantinya juga melahirkan pemerintahan good government.

“Terkait bagaimana kriteria pengelolaan layanan pengaduan yang baik ialah pengaduan dengan ketepatan waktu, fasilitasi, perbaikan, dan kredibilitas,” terang Rega.

Sebagai pengelola layanan pengaduan yang baik, harus memberikan penanganan tepat waktu, terdapat tindakan fasilitasi, dan kredibilitas.

“Sebab, kualitas layanan pengaduan yang baik juga akan berdampak pada nilai zona integritas daerah, karena berfungsi sebagai indikator penilaian reformasi birokrasi  dan zona integritas,” tambahnya.

Menurut Rega, pengaduan di Kabupaten Sumenep juga didukung dengan layanan pengaduan masyarakat secara online yang dimiliki oleh daerah.

Baca Juga :  Merasa Dipersulit, Pengusaha Eksport Import Aceh Datangi Walikota Langsa

Ia menilai hal demikian selaras dengan program prioritas Kabupaten Sumenep, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, demokratis, dan bebas korupsi serta pelayanan publik yang berkualitas.

Di samping itu, Provincial Governance Advisor USAID ERAT Jawa Timur, Mohamad Iksan juga menyampaikan, melalui Bimtek bagi Operator Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik ini, diharapkan dapat berkontribusi secara optimal meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan kuat.

“Yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Turut memberikan materi dalam acara ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ria Amalia dan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya.

Sekedar diketahui penggunaan aplikasi SP4N LAPOR! bersifat wajib sejak 27 Oktober 2020 saat ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan dan pengaduan pelayanan publik melalui keputusan Kementerian PAN-RB.

Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam