BOGOR, Senin (30-09-2019) suaraindonesia-news.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor mengadakan sosialisasi regulasi yang mengatur penyelenggaraan CSR/TJSLP dan rencana penerapan sanksi bagi perusahan melanggar.
Tercatat 62 perusahaan termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir mengikuti sosialisasi yang digelar di Paseban Sri Bima Balaikota Bogor, Jalan Juanda, Bogor Tengah, Senin (30/09) pagi.
Secara garis besar pertemuan tersebut membahas mengenai kewajiban setiap perusahan untuk melaporkan kegiatan CSR agar seluruh data kegiatan dapat diketahui oleh Bapedda. Kegiatan sosialisasi ini menjadi agenda wajib untuk perusahaan guna mengetahui mekanisme pelaporan.
Turut hadir Kepala Bappeda Kota Bogor Ir. Hj. Erna Herwati, MM. MBA, selaku narasumber dalam pertemuan ini. Erna menuturkan pentingnya sosialisasi regulasi penyelenggaraan CSR ini agar perusahaan-perusahaan mau melaporkan kegiatan CSR yang sudah dilaksanakan.
“Jadi program ini kan kita minta pelaporannya dari 2017 – 2019. Dari 2017 itu baru 16 perusahaan dari 101 perusahaan. Terus dari 2018 baru 24 dan di 2019 baru 1 yang malaporkan. Padahal berdasarkan peraturan walikota kita itu harus 3 bulan sekali para perusahaan ini melakukan CSR. Jadi sekarang ayo kita kumpulkan,” ujar Erna Herwati saat di temui di Balai Kota Bogor, Senin (30/09).
Sosialisasi yang diadakan ini sangat bermanfaat untuk perusahaan agar setiap perusahaan dapat mengetahui mekanisme pelaporan CSR sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 6 tahun 2016.
“Kebetulan dari perusahaan kita ini belum mengetahui peraturan yang seperti ini kan. Kalau untuk ke kantor pusat kami memang melaporkan karena dari cabang memang melaporkan ke kantor pusat,” ujar perwakilan cabang BRI di Balai Kota Bogor, Senin (30/09).
Reporter : Socrates / Shoofii
Editor : Amin
Publisher : Marisa













