Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Sosialisasi Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pengusaha Beri Respon Positif

Avatar of admin
×

Sosialisasi Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pengusaha Beri Respon Positif

Sebarkan artikel ini
d145d428 4763 4c4e bf05 7ec1c39e4d8c
Foto: Acara pada waktu sosialisasi Perda Mineral Bukan Logam dan Batuan waktu itu. (Foto: Afu/SI)

LUMAJANG, Selasa (19 September 2017) suaraindonesia-news.com – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Pasir Kabupaten Lumajang melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Sugianto SH, kepada awak media, tadi pagi menyampaikan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sudah sempat dilaksanakan di lantai III Ruang Narariya Kirana, Kantor Bupati Lumajang. Jumat, (15/9) lalu.

Waktu itu, menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Lumajang, Ir. Agus Widarto MM, pada acara tersebut menyampaikan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan dari Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.

Baca Juga :  Musholla Istiqlal SDN Banyuanyar 1 Hasil Swadana Wali Murid, Alumni dan Komite

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang A. Taufik  SH, M.Hum, juga menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta Sosialisasi agar mengetahui, mengerti dan memahami isi dan maksud yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Status Gunung Agung di Level Siaga

Lebih jauh Kepala Bagian Hukum menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Pemilik usaha tambang dan masyarakat disekitar tambang. Dengan menghadirkan 3 Nara Sumber yaitu, dari Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang dan BPRD (Badan Pajak dan Restribusi Daerah).

“Jadi sosialisasi ini lebih mudahnya adalah pajak pasir dan batuan, yang diperuntukan kepada para pemegang ijin dan calon pemegang ijin yang masih dalam proses,” kata Sugianto, politisi PKB ini.

Dan sangat bersyukur Al, kata Sugianto, bahwa dari semua audience yang hadir bisa merespon dengan baik.

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2018, KPU Lebak Gelar Sosialisasi Kepada KPJ

“Mereka juga sangat antusias dengan lahirnya Perda Nomor 1 tahun 2017 tersebut,” bebernya kepada wartawan sambil ngopi disalah satu warkop.

Dan Sugianto berharap besar agar kenaikan PAD dari pajak pasir dan batuan setelah adanya Perda baru itu.

“Ini jelas akan bisa memberikan manfaat untuk kesejateraan masyarakat Lumajang secara keseluruhan,” ujarnya lagi.

Dan dari para calon pemegang ijin, diutarakan Sugianto, juga menitipkan sebuah amanah untuk seluruh Pansus, agar di fasilitasi agar ijinnya cepat keluar dari Pemda Provinsi Jatim.

“Pertama, untuk penerapan pajaknya dilkukan dengan sistem tonase/volume. Kedua, besaran harga pasir (60 rb)x 25 % x volume /tonase,” tambah pria asal Pronojiwo ini.

Selain itu, kata Sugianto, kontrolnya di buat pos pantau di daerah-daerah perbatasan. SKAB di serahkan ke pengusaha.

“Namun untuo wilayah Lumajang gratis,” pungkasnya. (afu)